Nasional . 04/12/2025, 09:30 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Ratusan penumpang Super Air Jet dengan destinasi Padang harus merasakan pengalaman pahit menunggu hingga belasan jam di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada hari Rabu 3 Desember 2025. Penyebabnya adalah penundaan beruntun yang menimpa penerbangan IU-810 rute Jakarta–Padang.
Jadwal keberangkatan yang seharusnya pukul 13.05 WIB itu pertama kali diundur menjadi pukul 18.10 WIB. Pada penundaan pertama, penumpang masih bisa menerima karena maskapai tersebut memang dikenal sering mengalami keterlambatan.
Namun, situasi mulai memanas ketika jadwal keberangkatan kembali diubah, kali ini menjadi pukul 20.40 WIB. Para penumpang yang sudah memadati area Gate E4 pun menuntut kejelasan karena tidak ada pengumuman resmi lanjutan mengenai kepastian waktu terbang mereka.
“Saya dikasih Rp300 ribu untuk kompensasi, tapi masih tidak jelas pemberangkatan pukul berapa,” kata Seno, salah seorang penumpang dilansir dari Antar, Kamis 4 Desember 2025.
Ketegangan mencapai puncaknya menjelang tengah malam. Memasuki pukul 23.30 WIB, penumpang sempat diberi kabar baik untuk pindah dan akan diberangkatkan melalui Gate E5.
Mereka pun bergegas berpindah. Namun, sesaat setelah antrean terbentuk, petugas justru mengumumkan bahwa penerbangan dibatalkan total dengan alasan operasional Bandara Internasional Minangkabau (BIM) sudah ditutup.
Kondisi pembatalan ini langsung memicu kemarahan besar dari penumpang yang merasa sudah menunggu terlalu lama tanpa kepastian.
“Saya di sini sejak pukul 10 pagi dan harus ditunda sampai pagi, ini sudah gila,” kata Mia, salah satu penumpang.
Kekecewaan serupa diungkapkan oleh Fatima, seorang ibu yang sangat ingin segera pulang untuk menjenguk keluarganya yang terkena dampak banjir di Padang. Ia mengaku sangat kelelahan dan kecewa berat karena tidak ada jaminan keberangkatan.
Petugas bandara kemudian menjanjikan bahwa penumpang akan diberangkatkan keesokan harinya, Kamis, sekitar pukul 04.30 WIB dan memberikan kompensasi tambahan sebesar Rp300 ribu.
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, maskapai wajib bertanggung jawab memberikan kompensasi kepada penumpang akibat keterlambatan yang disebabkan oleh faktor manajemen maskapai maupun non-technical operation (NTO).
Aturan ini mencakup pemberian minuman, makanan ringan, makanan berat, hingga ganti rugi sebesar Rp300 ribu bagi keterlambatan yang melebihi 240 menit, serta pengalihan penerbangan atau pengembalian penuh biaya tiket jika terjadi pembatalan. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media