Hukum dan Kriminal . 06/12/2025, 14:22 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Jaringan Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik prostitusi online yang memasarkan perempuan di bawah umur melalui aplikasi MiChat.

Dua orang yang bertindak sebagai muncikari telah ditangkap. Mereka berinisial IR (21) dan LW (28), masing-masing berperan sebagai perekrut serta penyedia pekerja seks.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana mengatakan, kasus ini terungkap setelah anggotanya melakukan profiling dan penyamaran terhadap aktivitas yang mencurigakan di grup media sosial (medsos) hingga aplikasi MiChat.

"Awalnya kami melakukan profiling dan menemukan indikasi praktek prostitusi online. Kemudian anggota melakukan undercover berdasarkan aktivitas yang patut dicurigai," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu, 6 Desember 2025.

IR diketahui telah menjalankan praktik prostitusi online ini selama enam bulan. Ia membuat akun MiChat dengan menampilkan foto remaja perempuan yang dijualnya untuk layanan open BO.

"Setiap akan menjalankan aksinya, IR membuat akun di MiChat, dan memasang profil wanita yang dijualnya, lalu mencari tamu," jelasnya.

Dalam operasi penyamaran, polisi berhasil menjebak IR dan mendapati bahwa pekerja seks yang dibawanya masih berusia remaja dan tergolong di bawah umur.

Dari hasil penyidikan lanjutan, kata dia, polisi menelusuri keterlibatan LW, seorang resepsionis hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. LW disebut turut menyalurkan pekerja seks, sambungnya, terutama apabila IR tidak mendapatkan pekerja yang sesuai permintaan pelanggan.

"Pelaku LW merupakan partner IR yang membantu merekrut, terutama saat IR tidak mendapatkan pekerja yang sesuai permintaan pelanggan," tambahnya.

Tarif untuk sekali kencan dengan korban di bawah umur dipatok Rp2,5 juta. Dari jumlah tersebut, muncikari mengantongi Rp2 juta, sementara korban hanya mendapatkan Rp500.000.

Selama menjalankan praktik ini, IR tercatat telah meraup keuntungan sekitar Rp14 juta.

Kedua tersangka kini dikenai pasal terkait eksploitasi anak dan tindak prostitusi. Mereka terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.

(Rafi Adhi)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com