Hukum dan Kriminal . 06/12/2025, 15:56 WIB

Residivis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap, Pernah Curi Senjata Brimob

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali mengamankan seorang pelaku spesialis pembobolan rumah kosong berinisial H alias Nano. Pelaku yang kini digelandang polisi ternyata merupakan residivis kasus pencurian senjata api milik anggota Brimob pada 2017.

Nano diduga kuat terlibat aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kosong di kawasan Poris, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Jumat, 16 Oktober 2025. Dalam aksinya, ia mengambil emas seberat 50 gram, uang tunai Rp25 juta, dan sebuah ponsel. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp126 juta.

Modus Operandi: Jalan Kaki hingga Bobol Teralis

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa Nano memilih target secara acak dengan berjalan kaki menyusuri kawasan permukiman. Ia selalu mencari rumah yang tampak tidak berpenghuni untuk mempermudah aksinya.

Dari rekaman CCTV, terlihat Nano memanjat pagar rumah, kemudian merusak teralis jendela sebelum masuk dan menggasak barang berharga di dalamnya.

"Pelaku akhirnya ditangkap pada 2 Desember 2025 di bawah Flyover Cengkareng, Jakarta Barat, setelah dilakukan pelacakan oleh tim Resmob,” katanya kepada awak media, Sabtu 6 Desember 2025.

Tiga Kali Masuk Penjara, Termasuk Kasus Senjata Api

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Nano memiliki catatan kriminal panjang. Ia tercatat sudah tiga kali menjalani hukuman penjara. Riwayat kejahatannya meliputi:

  • 2017: mencuri senjata api dari rumah anggota Brimob.
  • 2021 dan 2022: terlibat kasus pencurian rumah kosong lainnya.

Dalam pemeriksaan, Nano mengakui bahwa uang hasil kejahatannya selama ini digunakan sebagai modal untuk transaksi sabu.

Barang Bukti Diamankan

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan Nano, antara lain:

  • pakaian yang digunakan saat beraksi,
  • dua sepeda motor,
  • serta beberapa perhiasan emas hasil curian.

Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Setelah penangkapan, Nano dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com