Di tengah maraknya informasi simpang siur, kamu perlu tahu bahwa biaya perpanjangan sudah diatur jelas dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri. Tarif resminya adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Namun, biaya ini belum termasuk biaya tambahan seperti:
- Tes psikologi
- Tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol
Besaran biaya tes tambahan dapat bervariasi, tapi prosesnya wajib kamu ikuti sebagai syarat perpanjangan.
Jadi kalau SIM kamu sudah mendekati masa kedaluwarsa, jangan tunggu-sampai-menit-terakhir. Cek lokasi SIM Keliling terdekat, lengkapi dokumen, dan langsung datang sebelum antrean mengular. (ANTARA)