Nasional . 08/12/2025, 18:55 WIB
Penulis : Tuahta Aldo | Editor : Tuahta Aldo
fin.co.id - Kepolisian Bali mengamankan bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger atau dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue.
Penangkapan itu dilakuan, setelah melakukan penggerebekan sebuah studio yang diduga digunakan memproduksi konten pornografi di kawasan Pererenan, Mengwi, Badung.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga, yang curiga melihat aktivitas mencolok di dalam sebuah bangunan studio di wilayah tersebut.
"Diduga tempat tersebut digunakan oleh terduga pelaku untuk memproduksi video asusila," ungkap Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara kepada awak media di Mapolres Badung kepada wartawan.
Tim kepolisian yang turun ke lokasi, menemukan perlengkapan perekaman serta beberapa barang bukti lain yang menguatkan dugaan kegiatan pembuatan video panas.
Dalam operasi itu, petugas juga mengamankan sebuah mobil pikap warna biru dengan tulisan “Bonnie Blue’s BangBus”, serta alat-alat kontrasepsi yang digunakan di dalam studio.
"Selain itu, turut diamankan juga sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi dan sebuah mobil pikap biru bertuliskan "Bonnie Blue's BangBus" jelasnya.
Tak hanya Bonnie Blue, polisi turut membawa 18 warga negara asing untuk diperiksa. Sebagian besar, 14 orang di antaranya tercatat sebagai WN Australia berusia 19 hingga 40 tahun.
14 WNA kebangsaan australia diantaranya berinisiaal JM (24), MT (27), BS (27), MP (40), PR (37), TL (25), BL (26), TR (25), AAG (20), BS (19), KM (22), MM (21), CC (19), dan KR (24).
Polisi memastikan 14 WNA yang berada di lokasi tidak mengenal para tersangka dan baru bertemu pada saat kejadian, sesuai keterangan awal pemeriksaan.
Setelah dimintai keterangan, WNA tersebut kini dipulangkan ke tempat tinggal masing-masing, namun masih berstatus saksi dan wajib lapor.
"Untuk sementara kita kembalikan ke tempat tinggal masing-masing karena masih proses penyelidikan," tutrnya.
Sementara itu, empat orang ditetapkan sebagai terduga pelaku utama diantaranya Tia Emma Billinger (26) – Inggris, L.A.J (27) – Inggris, I.N.L (27) – Inggris dan J.J.T.W (28) – Australia.
Hingga kini, penyidik kepolisian terus mendalami peran setiap pihak guna memproses kasus ini lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media