Politik . 09/12/2025, 20:33 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang tegas seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk meninggalkan wilayah atau ke luar negeri hingga 15 Januari 2026. Larangan ini bertujuan memastikan kepemimpinan di lapangan tetap kuat selama masa darurat dan penanganan bencana, mengingat absennya pemimpin daerah melumpuhkan koordinasi penanggulangan bencana.
fin.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengambil langkah sangat tegas menyusul rentetan bencana alam yang melanda beberapa daerah dan insiden kontroversial yang melibatkan kepala daerah baru-baru ini. Mendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang keras seluruh kepala dan wakil kepala daerah meninggalkan wilayah tugas mereka atau melakukan perjalanan ke luar negeri hingga 15 Januari 2026. Ini adalah perintah tegas untuk memastikan para pemimpin daerah standby di garis depan.
“Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari. Jadi betul-betul standby, terutama yang terdampak di daerah masing-masing,” kata Tito di kantornya, Selasa, 9 Desember 2025.
Keputusan ini datang di tengah kebutuhan mendesak akan kepemimpinan yang kuat dan langsung di lapangan, khususnya di daerah-daerah yang menghadapi status darurat akibat bencana. Larangan ini bertujuan mengikat komitmen para pemimpin daerah agar fokus penuh pada penanganan krisis dan pemulihan masyarakat.
Tito Karnavian menekankan bahwa keberadaan fisik kepala daerah di lokasi sangat krusial, terutama dalam situasi darurat. Mengapa? Karena hanya kepala daerah yang memiliki kewenangan penuh (power) untuk mengambil langkah cepat, mengoordinasikan seluruh jajaran pemerintahan daerah, dan memimpin Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Rekan-rekan tidak sendiri, didukung oleh provinsi dan pemerintah pusat. Jadi keberadaan kepala daerah sangat diperlukan karena memiliki power, kewenangan. Bawahannya tidak memiliki power sekuat para kepala daerah,” tegas eks Kapolri itu.
Ketika bencana melanda, waktu adalah segalanya. Kecepatan pengambilan keputusan, pengerahan sumber daya, hingga koordinasi dengan TNI dan Polri sangat bergantung pada leadership sang kepala daerah. Otoritas penuh ini tidak dimiliki oleh bawahan atau pelaksana tugas.
Mendagri juga mengingatkan dampak serius yang akan terjadi jika kepala daerah absen di saat kritis. Menurutnya, tanpa kepemimpinan yang kuat di tingkat lokal, proses penanganan bencana akan terhambat dan koordinasi menjadi tidak terarah.
“Kalau kehilangan leadership kepala daerah, di bawahnya juga menjadi tidak terarah. Apalagi kepala daerah adalah ketua Forkopimda,” ujarnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media