Nasional . 09/12/2025, 19:31 WIB

Wakil Bupati Baital Mukhadis Ditunjuk sebagai Plt Bupati Aceh Selatan

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukhadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan. Penunjukan ini dilakukan menyusul pemberhentian sementara Bupati Mirwan MS selama tiga bulan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa penunjukan Plt tidak bersifat permanen, dan sesuai ketentuan, jabatan sementara diberikan kepada wakil bupati.

"Mengenai penggantinya. Jadi bukan penggantian tetap, tapi namanya Pelaksana Tugas Bupati Aceh Selatan, yaitu menurut aturan juga yang ada, wakil bupati menjadi pelaksana tugas, yaitu saudara Haji Baital Mukaddis. Yang bersangkutan Plt Bupati Aceh Selatan selama masa pemberhentian sementara saudara Mirwan," ujar Tito dalam konferensi pers, Selasa, 9 Desember 2025.

Tito menambahkan bahwa Baital telah menyatakan kesiapannya menjalankan tugas tersebut selama periode penonaktifan.

"Saya sudah bicara langsung dengan Plt-nya yaitu wakil bupati, Bapak H. Baital Mukhadis, dia menyatakan siap 3 bulan melaksanakan tugas jadi Plt," jelasnya.

Sebelumnya, Kemendagri menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Mirwan MS karena meninggalkan Aceh Selatan yang dilanda banjir untuk berangkat umrah. Keputusan tersebut tertuang dalam SK yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, berlaku mulai 9 Desember 2025 hingga 8 Maret 2026.

"Ada pengumuman tentang dua keputusan SK yang sudah saya TTD hari ini, berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan," kata Tito.

SK pertama berisi ketentuan pemberhentian sementara Mirwan, yang menjabat sebagai Bupati Aceh Selatan periode 2025–2030. Hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri menunjukkan Mirwan telah melakukan pelanggaran.

"Yang bersangkutan diberhentikan berkaitan dengan hasil pemeriksaan dari irjen, sudah terjadi pelanggaran. Pasal 76 ayat 1, huruf I UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah," tegas Tito.

Dengan penunjukan Plt ini, Kemendagri berharap pemerintahan di Aceh Selatan tetap berjalan efektif selama masa sanksi diberlakukan.

(Anisha Aprilia)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com