Megapolitan . 10/12/2025, 14:01 WIB

BPOM Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap penindakan besar-besaran terhadap peredaran kosmetik ilegal dengan nilai total mencapai Rp1,8 triliun.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar menjelaskan, operasi penindakan tersebut dilakukan pada periode 10–21 November 2025.

"Setelah kita lakukan olah perkara dan semuanya hari ini kita umumkan, dan ternyata nilai ekonominya Rp1,86 triliun. Tentu ini adalah angka yang besar," ucapnya dalam konferensi pers pada Rabu, 10 Desember 2025.

Menurut Ikrar, mayoritas produk yang ditemukan merupakan kosmetik impor tanpa izin edar.

Ia menambahkan bahwa produk kecantikan tersebut tidak memiliki dokumen ekspor–impor yang sah. Dari penindakan yang berlangsung kurang dari sebulan, ditemukan 109 merek kosmetik dengan total distribusi mencapai 408.054 unit.

"Temuan didominasi oleh produk impor sebesar 65 persen dengan rincian sebagai berikut, tanpa izin edar 94,30 persen," jelasnya.

Produk ilegal itu juga diketahui mengandung berbagai bahan yang dilarang, termasuk skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan sebesar 1,99 persen. Selain itu turut ditemukan kosmetik kadaluarsa 1,47 persen, produk dengan cara penggunaan yang tidak sesuai definisi kosmetik 1,46 persen, serta kosmetik impor tanpa surat keterangan impor sebesar 0,78 persen.

Ia menegaskan, penggunaan kosmetik ilegal sangat berisiko karena tidak terjamin mutu dan keamanannya. Produk semacam ini berpotensi mengandung zat berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, serta pewarna berisiko tinggi bagi kesehatan.

Dari 984 sarana yang diperiksa BPOM, sebanyak 470 atau 47,8 persen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Sarana tersebut terdiri dari 372 distributor ritel kosmetik (79,15 persen), 69 klinik dan salon kecantikan (14,68 persen), serta 14 pengecer atau reseller kosmetik (2,98 persen).

Selain itu, terdapat 6 importir kosmetik (1,28 persen), 5 Badan Usaha Pemilik Notifikasi (BUPN) kosmetik (1,6 persen), dan 4 industri kosmetik (0,85 persen) yang tidak sesuai ketentuan.

"Penindakan ini juga berkat kerjasama kami dengan lintas sektoral. Jadi walaupun leading sectornya adalah Badan POM, tapi kita tidak berdiri sendiri," pungkasnya.

(Cahyono)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com