Ekonomi . 10/12/2025, 21:28 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Pemerintah resmi bersiap memperketat aturan pembelian elpiji 3 kilogram (kg) atau yang dikenal sebagai gas melon. Langkah ini diambil agar subsidi elpiji benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi dinikmati oleh masyarakat kelas menengah ke atas.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) baru khusus untuk pengaturan elpiji subsidi.
Aturan ini nantinya akan menggantikan regulasi lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
“Saat ini kita sedang berupaya menuntaskan rancangan Perpres terkait elpiji. Ini Perpres baru,” ujar Laode di Kementerian ESDM,
Selama ini, pengaturan penyediaan, distribusi, dan harga elpiji 3 kg masih merujuk pada:
Perpres Nomor 104 Tahun 2007
Perpres Nomor 38 Tahun 2019
Namun, menurut Laode, dua beleid tersebut tidak mengatur batasan desil ekonomi masyarakat yang boleh membeli elpiji subsidi di tingkat ritel. Akibatnya, gas melon bisa dibeli oleh siapa saja, termasuk kelompok masyarakat mampu.
“Sekarang masih free kan, semua desil masih berhak dan dikasih,” jelas Laode.
Padahal, elpiji 3 kg sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan, bukan untuk kalangan menengah apalagi kelas atas
Dalam Perpres terbaru yang tengah disusun, pemerintah akan membatasi pembelian elpiji 3 kg berdasarkan kelompok desil ekonomi. Sebagai gambaran:
Desil 1–3: Kelompok masyarakat berpenghasilan rendah
Desil 4–7: Kelompok menengah
Desil 8–10: Kelompok berpenghasilan tinggi
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media