Ekonomi . 10/12/2025, 21:28 WIB

Siap-siap! Pemerintah Perketat Pembelian Elpiji 3 Kg, Desil 8–10 Tak Lagi Bebas Nikmati Subsidi

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Ke depan:

  • Warung dan pengecer akan ditetapkan sebagai sub pangkalan resmi

  • Penjualan elpiji subsidi akan lebih mudah diawasi

  • Data pembeli dapat dikontrol agar tepat sasaran

“Kalau yang sekarang ini kan belum ada ketentuan yang mengatur bagaimana bisnis itu sampai ke ujung, ke sub pangkalan. Nah itu nanti kita atur,” ujar Laode.

Dengan sistem ini, distribusi elpiji 3 kg diharapkan lebih rapi, transparan, dan minim penyalahgunaan.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mempersulit rakyat, melainkan agar subsidi benar-benar dinikmati oleh mereka yang membutuhkan. Selama ini, kebocoran subsidi menjadi masalah serius karena:

  • Masyarakat mampu ikut menikmati elpiji murah

  • Kuota cepat habis

  • Negara menanggung beban subsidi yang semakin besar

Dengan sistem berbasis desil ekonomi dan sub pangkalan resmi, diharapkan:

  • Subsidi lebih adil

  • Penyimpangan bisa ditekan

  • Anggaran negara lebih efisien

Masyarakat Diminta Bersiap Hadapi Aturan Baru

Meskipun Perpres terbaru masih dalam tahap penyusunan, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mulai bersiap menghadapi perubahan sistem pembelian elpiji subsidi. Ke depan, bukan tidak mungkin akan diterapkan:

  • Pendaftaran berbasis data kependudukan

  • Verifikasi NIK saat membeli gas

  • Pembatasan jumlah pembelian

Kebijakan ini diyakini akan menjadi salah satu reformasi besar dalam tata kelola subsidi energi di Indonesia.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com