Megapolitan . 11/12/2025, 17:12 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Kebakaran tragis di ruko Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, kembali memicu kehebohan publik. Bagaimana tidak, insiden yang terjadi pada Selasa, 09 Desember 2025 menewaskan 22 orang dan langsung menjadi sorotan nasional. Kini, Polres Metro Jakarta Pusat memastikan penanganan kasus bergerak cepat. Penyidik resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Terra Drone, berinisial MW, sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka ini bukan tanpa dasar. Polisi menyebut sudah mengantongi dua alat bukti permulaan yang dinilai cukup kuat. “Kami amankan (Dirut Terra Drone) semalam berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, di Jakarta, Kamis.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyidik tak ingin berlama-lama. Dengan bukti dan keyakinan yang mereka pegang, MW dianggap memenuhi syarat pidana sebagai tersangka dalam insiden maut tersebut.
Dalam penyidikannya, polisi memeriksa berbagai elemen yang berkaitan dengan peristiwa kebakaran itu. Menurut Roby, tim menemukan keterangan saksi, dokumen internal, hingga beberapa bukti lain yang mereka dapatkan langsung di lokasi kejadian. Seluruh temuan itulah yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk menetapkan MW sebagai pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Meski Roby tak merinci lebih jauh detail isi dokumen yang dimaksud, temuan tersebut disebut relevan dan berkaitan langsung dengan penyebab serta dampak kebakaran. Dengan begitu, proses hukum tidak hanya bertumpu pada satu versi cerita, tetapi berasal dari kombinasi fakta dan analisis lapangan.
Setelah mengumpulkan bukti dan menetapkan MW sebagai tersangka, polisi langsung menjeratnya dengan kombinasi pasal yang cukup berat. Saat ini, MW dikenakan Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP. Tak berhenti sampai di situ, penyidik juga memperkuat sangkaan menggunakan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Penambahan regulasi keselamatan kerja ini menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran bukan hanya terkait kebakaran semata, tetapi juga potensi kelalaian terhadap standar keselamatan yang seharusnya diterapkan perusahaan. Ancaman hukuman bagi MW berkisar antara 5 hingga 12 tahun penjara. Rentang hukuman tersebut menggambarkan seberapa serius aparat memandang kasus ini.
Kebakaran ruko Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, berlangsung pada Selasa siang dan menyisakan duka mendalam. Sebanyak 22 orang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Polisi menyampaikan bahwa jasad para korban ditemukan dalam kondisi utuh tanpa luka bakar yang serius. Kondisi itu memudahkan proses identifikasi sehingga keluarga korban tak perlu melalui proses panjang untuk mengenali anggota keluarganya. Meski begitu, temuan kondisi jasad juga memunculkan dugaan bahwa para korban kemungkinan besar terjebak tanpa sempat menyelamatkan diri.
Penetapan MW sebagai tersangka menjadi titik penting dalam penyelidikan kasus ini. Publik kini menunggu langkah berikutnya dari penyidik, termasuk pendalaman mengenai penyebab kebakaran, standar operasional di ruko, dan apakah ada pihak lain yang berpotensi ikut bertanggung jawab. (ANTARA)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media