Hukum dan Kriminal . 11/12/2025, 18:55 WIB

Gestur Percaya Diri Ardito Wijaya saat Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan nilai yang diperkirakan melampaui Rp5,75 miliar.

Ada hal yang tidak lazim dari sikap tubuh Ardito. Umumnya, seseorang yang baru ditetapkan sebagai tersangka KPK memperlihatkan ekspresi menyesal atau sikap tertunduk.

Namun Ardito tampil berbeda. Ketika diperlihatkan ke publik dengan mengenakan rompi oranye, ia tampak percaya diri, berdiri tegak tanpa menundukkan kepala, bahkan mengepalkan tangan.

Saat hendak dibawa menuju mobil tahanan pun ia tidak tampak menunjukkan rasa bersalah. Justru, ia sempat menggoda seorang jurnalis wanita yang berdiri di depannya ketika berusaha mengajukan pertanyaan.

"Kamu cantik hari ini," ujar Ardito sambil tersenyum sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Kamis, 11 Desember 2025.

KPK sebelumnya menetapkan Ardito Wijaya bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

Kelima tersangka tersebut adalah:

1. Ardito Wijaya (AW), Bupati Lampung Tengah

2. Riki Hendra Saputra (RHS), anggota DPRD Lampung Tengah

3. Ranu Hari Prasetyo (RNP), adik kandung Bupati Lampung Tengah

4. Anton Wibowo (ANW), Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah

5. Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), pihak swasta sekaligus Direktur PT EM

Penetapan tersebut dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada 9–10 Desember 2025 di sejumlah titik di Lampung Tengah.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto menegaskan, sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi wilayah yang sangat rentan terhadap praktik korupsi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 11 Desember 2025.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com