Nasional . 11/12/2025, 14:45 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara disebut terjadi akibat pembalakan hutan yang tidak terkendali. Situasi ini menimbulkan kegelisahan publik, hingga muncul wacana netizen untuk membeli hutan sebagai bentuk kepedulian sekaligus kritik terhadap pengelolaannya.
Gagasan patungan membeli hutan tersebut menjadi sindiran keras terhadap tata kelola kehutanan yang dianggap gagal oleh banyak pihak.
Menanggapi fenomena ini, Anggota Komisi IV DPR Riyono Caping menegaskan persoalan utama justru terletak pada kerusakan ekosistem.
"Faktanya hutan kita berubah dari pelindung manusia menjadi monster dan ancaman bencana yang mematikan manusia," katanya saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Desember 2025.
Menurut Riyono, munculnya wacana patungan beli hutan mencerminkan menurunnya kepercayaan publik terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik di bidang kehutanan maupun lingkungan hidup.
Ia menambahkan bahwa konsep pembelian hutan sebenarnya memiliki dasar hukum dan bukan sesuatu yang berada di luar regulasi negara.
"Aksi beli hutan sebenarnya diatur oleh pemerintah. Antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Pedoman Penilaian dan Penetapan Harga Jual Kawasan Hutan," jelasnya.
Riyono kemudian merinci sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika seseorang ingin membeli kawasan hutan, mulai dari kewajiban memiliki Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH), penetapan harga oleh kementerian, kewajiban pembayaran secara tunai dalam rupiah, hingga pengawasan ketat oleh pemerintah terhadap pemanfaatan area tersebut.
Dokumen-dokumen pendukung seperti pengajuan IPKH, identitas pihak pembeli, rencana penggunaan kawasan hutan, serta dokumen lingkungan juga menjadi syarat wajib.
Ia menjelaskan bahwa prosesnya sangat panjang, meliputi pengajuan permohonan, penilaian oleh tim ahli, penetapan harga jual oleh menteri, pelunasan pembayaran, hingga penerbitan IPKH.
Menurutnya, detail teknis tersebut justru menunjukkan bahwa gerakan netizen bukan benar-benar upaya membeli hutan, melainkan suara protes terhadap kerusakan lingkungan yang semakin parah.
"Proses pembelian hutan tidak mudah, syarat di atas harus diurus dalam jangka waktu yang tidak sebentar. Aksi beli hutan oleh para netizen ini sebenarnya warning kepada para pejabat terkait untuk menjaga hutan dengan sungguh-sungguh, ini sindiran soal rasa keputusasaan rakyat akibat kerusakan parah di bencana Aceh dan Sumatera," tutup Riyono.
(Fajar Ilman)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media