Ekonomi . 11/12/2025, 19:04 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Para pengguna jalan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta harus bersiap-siap. Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo atau yang lebih dikenal dengan Tol Sedyatmo, akses utama menuju bandara.
Penyesuaian tarif ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1325/KPTS/M/2025, yang mengatur perubahan golongan kendaraan dan tarif terbaru untuk ruas jalan tol tersebut.
Kabar ini diumumkan melalui unggahan resmi Instagram @official.jmmetropolitan pada Rabu (10/12/2025).
Dalam pengumumannya, pihak pengelola menyebut bahwa kenaikan tarif hanya berlaku untuk Golongan II, III, IV, dan V. Sementara Golongan I mobil sedan, jip, pick-up/truk kecil, hingga bus tidak mengalami perubahan tarif.
“Penyesuaian tarif yang baru ini hanya diberlakukan untuk Golongan II, III, IV, dan V, karena kendaraan golongan I tidak mengalami perubahan,” tulis JM Metropolitan.
Keputusan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan bayar pemakai jalan, kebutuhan investasi, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta peningkatan kualitas layanan di ruas Tol Soedijatmo.
Keputusan Menteri PUPR tersebut ditetapkan pada 25 November 2025. Artinya, tarif baru mulai berlaku 14 hari kalender setelahnya, atau sekitar awal Desember 2025.
“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (25 November 2025),” demikian isi surat keputusan yang dikutip pada Kamis 11 Desember 2025.
Dengan begitu, seluruh kendaraan golongan tertentu yang mengakses bandara melalui Tol Sedyatmo sudah dikenakan tarif baru mulai pertengahan bulan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media