3. Restrukturisasi organisasi
Pegawai dapat dipindahkan ke unit baru jika dibentuk badan pengganti.
4. Tidak ada pemutusan hubungan kerja massal
Karena ASN dilindungi undang-undang, PHK massal hampir tidak mungkin terjadi.
Dengan kata lain, sekalipun Bea Cukai dibekukan, keberlanjutan tugas pemerintahan tetap harus dijalankan oleh PNS atau lembaga alternatif.