GEMPAR! Dirut Terra Drone Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara

news.fin.co.id - 12/12/2025, 18:16 WIB

GEMPAR! Dirut Terra Drone Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara

Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai Tersangka, dengan pasal berlapis - Cahyono -

Intinya:

  1. Dirut Terra Drone Ditetapkan Tersangka Kelalaian Berat
  2. Penyebab Utama Kelalaian Adalah Penyimpanan Baterai Berbahaya
  3. Keselamatan Gedung Diabaikan Total

Advertisement

Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kebakaran maut yang menewaskan 22 pekerja di Kemayoran. Polres Metro Jakarta Pusat menjeratnya dengan 3 pasal berlapis, termasuk kelalaian berat yang menyebabkan kematian. Investigasi mengungkap serangkaian pelanggaran fatal yang jadi pemicu tragedi. Inilah poin-poin krusial yang harus Anda ketahui!

fin.co.id - Kabar mengejutkan dan memilukan datang dari kasus kebakaran maut di gedung Terra Drone! Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sebagai tersangka utama. Tragedi kebakaran yang melanda gedung di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa, 9 Desember 2025, ini memang menewaskan 22 orang pekerja. Kini, sang Dirut harus menghadapi konsekuensi hukum atas dugaan kelalaian fatal yang merenggut nyawa puluhan anak buahnya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan karena Michael Wisnu Wardhana dinilai telah melakukan kelalaian berat yang memiliki hubungan kausal langsung dengan terjadinya kebakaran dan tewasnya 22 korban. Ini bukan sekadar kecelakaan, tetapi kelalaian sistemik yang harus dipertanggungjawabkan!

Kasus ini tidak main-main! Tersangka dijerat dengan 3 pasal berlapis sekaligus. Pasal-pasal tersebut mencerminkan seriusnya kelalaian yang dilakukan, mulai dari aspek penyebab api hingga hilangnya nyawa. Hukuman yang mengancam Michael Wisnu Wardhana pun sangat berat.

Ancaman Pidana Hingga 20 Tahun Menanti! Inilah Pasal Berlapisnya

Michael Wisnu Wardhana dijerat menggunakan pasal-pasal berikut:

  • Pasal 188 KUHP: Terkait kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran.
  • Pasal 359 KUHP: Mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
  • Pasal 187 KUHP: Diterapkan sebagai pasal alternatif apabila pembiaran kondisi berbahaya tersebut dinilai sebagai bentuk kesengajaan bersyarat.

Advertisement

Kapolres Susatyo Purnomo Condro menegaskan, jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana yang bisa mencapai lebih dari 5 tahun penjara. "Bahkan, hukuman bisa mencapai seumur hidup atau maksimal 20 tahun apabila unsur Pasal 187 terpenuhi," ungkap Kapolres saat jumpa pers pada Jumat, 12 Desember 2025. Ancaman hukuman yang tinggi ini menunjukkan bahwa penyidik melihat adanya unsur pembiaran kondisi yang sangat berbahaya di perusahaan tersebut.

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID