GEMPAR! Dirut Terra Drone Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara

news.fin.co.id - 12/12/2025, 18:16 WIB

GEMPAR! Dirut Terra Drone Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara

Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai Tersangka, dengan pasal berlapis - Cahyono -

Investigasi Mendalam: Bagaimana Api Maut Itu Berawal?

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan terhadap 12 orang saksi. Yang paling krusial, penyidik mendapatkan keterangan dari saksi kunci yang berada tepat di dalam ruang penyimpanan baterai, yang merupakan sumber awal percikan api.

Hasil keterangan saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Tim Labfor Polri mengungkap kronologi yang mengerikan. Kebakaran terjadi sekitar pukul 12.15 hingga 12.20 WIB, bertepatan dengan jam istirahat karyawan. Api bermula dari lantai 1, tepatnya di ruang Inventory atau Gudang Mapping, tempat penyimpanan baterai drone jenis Lithium Polymer (LiPo).

Saksi di lokasi menyebut, dua baterai LiPo yang sudah rusak terjatuh. Jatuhnya baterai ini menimbulkan percikan dari konektornya, yang kemudian menyambar baterai-baterai lain di dekatnya. Sambarannya memicu reaksi berantai (thermal runaway) yang tak terhindarkan, membuat api cepat membesar dan menjalar.

Advertisement

Penyimpanan Baterai Bom Waktu: Bahaya yang Diabaikan!

Fakta yang ditemukan Tim Labfor Polri sangat mencengangkan. Mereka mengungkapkan bahwa penyimpanan baterai di PT Terra Drone dilakukan dengan cara yang sangat berbahaya dan jauh dari standar keselamatan. Kelalaian ini adalah "dosa" terbesar yang harus ditanggung Dirut!

Ruangan tempat penyimpanan baterai hanya berukuran 2x2 meter. Kondisi ruangan tersebut tanpa ventilasi maupun perlindungan tahan api. Lebih parah lagi, baterai-baterai drone yang rusak ditumpuk hingga tiga susun, bercampur dengan baterai bekas dan baterai yang masih sehat. Padahal, baterai LiPo dikenal sebagai bahan yang sangat mudah terbakar dan harus ditangani sesuai prosedur ketat.

Bahkan, menurut Kapolres Susatyo, tidak ditemukan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penanganan bahan mudah terbakar. Sebagai pelengkap risiko, genset pun disimpan pada area yang sama, secara drastis memperbesar potensi panas yang bisa memicu kebakaran. Kombinasi kondisi inilah yang membuat satu percikan kecil langsung berkembang menjadi api besar, menjalar cepat, dan mematikan.

Jebakan Gedung Maut: Tidak Ada Pintu Darurat dan Sistem Proteksi!

Kelalaian Michael Wisnu Wardhana tidak berhenti pada urusan gudang. Penyidik juga menyoroti kondisi keselamatan gedung yang dinilai nyaris tidak ada. Cek fakta yang mengerikan ini:

  • Tidak ditemukan pintu darurat.
  • Tidak ada sensor asap.
  • Tidak ada sistem proteksi kebakaran yang memadai.
  • Tidak tersedia jalur evakuasi yang seharusnya menjadi standar minimal dalam bangunan bertingkat.

Selain itu, gedung tersebut memiliki izin IMB dan SLF untuk perkantoran enam lantai, namun faktanya, gedung tersebut digunakan hingga tujuh lantai! Parahnya lagi, lantai tersebut dipakai sekaligus sebagai lokasi penyimpanan atau gudang bahan berbahaya. Kombinasi pelanggaran izin dan kelalaian keselamatan inilah yang memperparah jumlah korban. Asap tebal dengan cepat naik ke lantai-lantai atas, menjebak 22 pekerja yang tidak memiliki akses keluar.

Kapolres menegaskan bahwa semua kelalaian sistemik, mulai dari gudang yang berbahaya hingga tidak adanya standar keselamatan gedung, sepenuhnya berada dalam tanggung jawab penuh Direktur Utama, Michael Wisnu Wardhana. Temuan ini menunjukkan kelalaiannya tidak bersifat insidental, melainkan kelalaian berat dan mendasar.

Advertisement
Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID