Hukum dan Kriminal . 12/12/2025, 10:13 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Konten Kreator Adimas Firdaus, pemilik akun Instagram Resbob resmi dilaporkan ke Polda Jawa Barat setelah ucapannya menghina suku Sunda.
Laporan polisi dibuat oleh Viking Persib Club pada Kamis 11 Desember 2025.
Kuasa Hukum Viking Persib Club, Ferdy Rizky Adilya mengatakan, laporan dibuat setelah mendapat persetujuan dari Ketua Umum Viking, Tobias Ginanjar.
"Tadi malam Alhamdulillah, kami sudah membuat laporan polisi terkait dengan adanya ujaran kebencian yang viral di media sosial. Saya juga diberikan penugasan oleh ketua Viking Tobias Ginanjar untuk membuat laporan polisi terkait dengan adanya ujaran kebencian tersebut," jelas Ferdy, Jumat 12 Desember 2025.
Ferdy menjelaskan, laporan polisi ini adalah sikap tegas terhadap tindakan telah mencederai martabat salah satu suku bangsa.
"Tujuannya kami agar orang yang berbicara seperti itu di media itu bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, ya makanya kita mengambil langkah kerja juga malam tadi membuat laporan kepolisian di Dircyber Polda Jabar," paparnya.
Ferdy menilai, kasus ini masuk dalam rana ujaran kebencian terhadap suku.
"Ancaman bisa berat ya dengan penerapan pasal 28 ayat 2 dan hukuman pidana 6 tahun serta denda Rp 1 miliar," tegasnya.
Dia berharap kepolisian bisa tegakkan hukum atas kasus tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Saya sendiri saya bisa hadir di sini sebagai anggota juga dari Viking, dan dalam hal ini kan yang terbawa-bawa juga dalam permasalahan ini adalah suku Sunda gitu ya, saya harap dengan pelaporan ini nantinya bisa ditegakkan aturan dengan baik dan secepat-cepatnya lah agar kemudian beritanya jangan sampai keluar ke mana-mana," ujarnya.
Sebelumnya, dalam konten yang diunggahnya di media sosial, Resbob melontarkan pernyataan yang menyinggung fans klub sepak bola asal Bandung. Tak hanya itu, Resbob juga melontarkan kalimat cacian terhadap suku Sunda.
"A***ng. Viking a***ng. Pokoknya semua Sunda a***ng!" ujar Resbob dalam video viral yang sudah beredar luas. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media