Hukum dan Kriminal . 12/12/2025, 14:48 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengembangan dalam kasus dugaan korupsi Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pengembangan ini dilakukan seiring ditemukannya keterlibatan sejumlah pihak lain dalam aliran dana dugaan korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penyidikan kasus ini berjalan secara intensif dan ditargetkan segera rampung.
"Ya, dalam perkara sertifikasi K3, KPK akan segera menuntaskan untuk penyidikannya, supaya nanti biar segera limpah juga ke proses persidangan. Nanti kita akan melihat fakta-fakta yang muncul dalam persidangan untuk kemudian juga bisa melengkapi dalam pengembangan penyidikan perkara ini," ujarnya di Gedung Merah Putih, dikutip, Jumat, 12 Desember 2025.
Budi menegaskan bahwa penyidik masih menelusuri keterlibatan berbagai pihak.
"Ya karena memang, penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri peran-peran dari pihak lain. Ya, terkait dengan alur perintah ataupun alur dari aliran uang kepada pihak-pihak siapa saja yang diduga menikmati dari aliran uang tersebut," katanya.
Ia menambahkan, peluang pengembangan perkara masih terbuka.
"Jadi masih terbuka kemungkinan begitu ya, untuk KPK akan terus mengembangkan penyidikan perkara ini," tegasnya.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker.
"Dalam perkara sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, penyidik kemudian juga melakukan cegah ke luar negeri atau cekal kepada tiga orang dari Kementerian Ketenagakerjaan. Yaitu saudara CFH, saudara HR, dan saudara SMS yang merupakan PNS di Kementerian Ketenagakerjaan. Cegah dilakukan untuk 6 bulan ke depan, berlaku sejak 5 Desember 2025," jelas Budi.
KPK memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap semua pihak yang diduga menikmati aliran dana dalam kasus ini.
(Fajar Ilman)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media