fin.co.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa Polri telah mengantongi tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar di Tapanuli, Sumatra Utara.
Kasus ini diduga kuat menjadi salah satu faktor yang memperparah bencana banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra beberapa waktu terakhir.
Sigit menyampaikan perkembangan terbaru ini saat berada di Aceh, Jumat (12/12/2025). Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik resmi meningkatkan status kasus menjadi penyidikan.
“Kita bentuk Satgas di Tapanuli. Kemarin kita sudah naikkan sidik. Tersangka juga sudah kita temukan,” ujar Sigit.
Meski begitu, Sigit belum membeberkan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut penyidikan masih berlangsung dan Satgas tengah bekerja di lapangan untuk mendalami temuan-temuan lanjutan.
“Tim sedang turun, biar tim sendiri yang jelaskan karena satgas sedang bekerja. Nanti dijelaskan lebih lanjut,” tegasnya.
Status Kasus Resmi Naik ke Penyidikan
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, sudah mengonfirmasi bahwa kasus dugaan pembalakan liar di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan beberapa bukti kuat terkait aktivitas ilegal di area tersebut.
Temuan penting penyidik di lokasi:
-
Ekskavator diduga digunakan untuk aktivitas pembalakan liar dan membuka lahan secara ilegal
-
Muara baru yang menjadi pusat aliran sungai yang tidak terbentuk secara alami
-
Perubahan kontur tanah yang signifikan diduga akibat eksploitasi hutan
-
Indikasi kuat kerusakan ekosistem DAS yang memperparah aliran banjir
Irhamni menambahkan bahwa Polri juga tengah melakukan uji laboratorium terhadap berbagai sampel yang ditemukan, termasuk gelondongan kayu pascabanjir.