Hukum dan Kriminal . 13/12/2025, 09:30 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Sebanyak enam anggota Polri yang keroyok dua debt collector atau mata elang (matel) hingga meninggal dunia, terancam dipecat dari kedinasan.
Mereka bukan saja mendapati proses hukum pidana, tetap juga sanksi etik berat yaitu pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Keenam polisi tersebut Bripda Irfan Batubara; Bripda Jefry Ceo Agusta; Brigadir Ilham; Bripda Ahmad Marz Zulqadri; Bripda Baginda; dan Bripda Raafi Gafar.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri memastikan bahwa tindakan para anggota Satuan Yanma itu telah memenuhi unsur pelanggaran berat dalam Kode Etik Profesi Polri.
"Berdasarkan alat bukti yang telah didapat terhadap 6 terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu, 13 Desember 2025.
Pelanggaran berat anggota polri diatur dalam Pasal 17 Ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri tentang pemecatan.
“Maka terhadap perbuatan 6 terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat. Persangkaan pasal Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” ujarnya.
Para tersangka kini ditahan dan akan jalani proses pemberkasan etik sebelum disidangkan oleh Komisi Kode Etik Polri.
“Terhadap 6 terduga pelanggar, akan dilaksanakan sidang komisi kode etik pada hari Rabu pekan depan, tanggal 17 Desember 2025,” ujar Trunoyudo.
Selain itu, 6 anggota Polisi ini juga ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan dua korban meninggal dunia.
“Sebagai awal progres pada penanganan yang kedua korban, kita sudah dalam waktu 1x24 jam terus melakukan dari proses olah TKP, penyelidikan, penyidikan dan menghasilkan dalam hal ini 6 tersangka, dan juga selaras berjalan bersama dengan kode etik,” kata Trunoyudo.
Sebelumnya, dua matel tersebut sedang berhentikan seorang pengendara yang diduga belum membayar hutang kredit kendaraannya.
Nmun secara tiba-tiba, mereka diserang oleh 6 anggota polisi tersebut secara sporadis tanpa introgasi. Merema dianiaya babak belur. Satu orang tewas di lokasi, dan satunya tewas di Rumah Sakit. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media