Nasional . 13/12/2025, 17:51 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Setiap jabatan akan memiliki nilai harga jabatan yang ditentukan berdasarkan:
Beban kerja
Kompleksitas tugas
Tanggung jawab
Risiko jabatan
Semakin tinggi nilai jabatan, semakin besar pula penghasilan yang diterima, tanpa terikat pada golongan tradisional.
Untuk memahami dampaknya, penting melihat perbedaan mendasar antara sistem lama dan sistem gaji tunggal.
Mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 dan aturan turunannya, penghasilan ASN terdiri dari:
Gaji Pokok (berdasarkan golongan dan masa kerja/MKG)
Tunjangan Melekat:
Tunjangan suami/istri
Tunjangan anak
Tunjangan makan
Tunjangan beras
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Kinerja (Tukin)
Masalahnya, besaran Tukin sangat berbeda antar instansi.
ASN dengan golongan dan jabatan sama bisa memiliki take home pay yang jauh berbeda, tergantung di mana mereka bekerja.
Dalam sistem baru:
Semua komponen digabung menjadi satu penghasilan bulanan
Tidak ada lagi pemisahan gaji pokok dan tunjangan
Struktur gaji menjadi lebih sederhana dan transparan
Perbedaan penghasilan lebih mencerminkan nilai jabatan dan kinerja, bukan lokasi instansi
Menurut Rini, gaji tunggal tidak semata soal angka penghasilan. Pemerintah ingin menghadirkan sistem penghargaan ASN yang lebih komprehensif.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media