Nasional . 13/12/2025, 17:51 WIB

Resmi Masuk RAPBN 2026, Ini Perbedaan Sistem Gaji ASN Lama dan Gaji Tunggal

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Setiap jabatan akan memiliki nilai harga jabatan yang ditentukan berdasarkan:

  • Beban kerja

  • Kompleksitas tugas

  • Tanggung jawab

  • Risiko jabatan

Semakin tinggi nilai jabatan, semakin besar pula penghasilan yang diterima, tanpa terikat pada golongan tradisional.

Perbedaan Sistem Gaji ASN Lama dan Gaji Tunggal

Untuk memahami dampaknya, penting melihat perbedaan mendasar antara sistem lama dan sistem gaji tunggal.

Sistem Gaji ASN Saat Ini

Mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 dan aturan turunannya, penghasilan ASN terdiri dari:

  • Gaji Pokok (berdasarkan golongan dan masa kerja/MKG)

  • Tunjangan Melekat:

    • Tunjangan suami/istri

    • Tunjangan anak

    • Tunjangan makan

    • Tunjangan beras

  • Tunjangan Jabatan

  • Tunjangan Kinerja (Tukin)

Masalahnya, besaran Tukin sangat berbeda antar instansi.

ASN dengan golongan dan jabatan sama bisa memiliki take home pay yang jauh berbeda, tergantung di mana mereka bekerja.

Sistem Gaji Tunggal ASN

Dalam sistem baru:

  • Semua komponen digabung menjadi satu penghasilan bulanan

  • Tidak ada lagi pemisahan gaji pokok dan tunjangan

  • Struktur gaji menjadi lebih sederhana dan transparan

  • Perbedaan penghasilan lebih mencerminkan nilai jabatan dan kinerja, bukan lokasi instansi

Tujuan Penerapan Gaji Tunggal ASN

Menurut Rini, gaji tunggal tidak semata soal angka penghasilan. Pemerintah ingin menghadirkan sistem penghargaan ASN yang lebih komprehensif.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com