Ekonomi . 15/12/2025, 11:18 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk kembali bergerak naik dan langsung menarik perhatian investor. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, Senin, 15 Desember 2025, harga emas Antam hari ini naik Rp2.000 menjadi Rp2.464.000 per gram. Kenaikan tipis ini terlihat sepele, tetapi sering menjadi sinyal awal bagi pelaku pasar untuk kembali masuk sebelum harga melaju lebih jauh.
Tren pergerakan harga emas Antam kerap menjadi acuan utama investor ritel. Pasalnya, emas batangan masih menjadi instrumen favorit untuk menjaga nilai aset, terutama saat ketidakpastian ekonomi meningkat. Dengan harga yang kembali menguat, banyak investor mulai bersikap waspada agar tidak ketinggalan momentum.
Tidak hanya harga jual, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan. Hari ini, harga buyback tercatat di level Rp2.324.000 per gram. Angka ini penting bagi investor yang ingin mencairkan emas batangan mereka dalam waktu dekat.
Perlu dicatat, transaksi buyback emas batangan ke PT Antam Tbk tetap mengikuti ketentuan pajak yang berlaku. Untuk nilai penjualan kembali di atas Rp10 juta, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya mencapai 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. Antam langsung memotong pajak tersebut dari total nilai buyback, sehingga investor tidak perlu mengurusnya secara terpisah.
Antam menjual emas batangan dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Variasi ini memberi fleksibilitas bagi investor pemula maupun pemain besar. Berikut daftar harga emas Antam yang tercatat di laman Logam Mulia hari ini:
Dari daftar tersebut, terlihat bahwa emas dengan gramasi kecil masih menjadi pilihan favorit karena lebih terjangkau. Namun, investor dengan dana besar kerap memilih ukuran jumbo karena selisih harga per gramnya relatif lebih efisien.
Selain harga, investor juga perlu memperhitungkan pajak pembelian emas batangan. Aturan ini mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.
Antam selalu menyertakan bukti potong PPh 22 dalam setiap transaksi. Dengan mekanisme ini, investor bisa langsung mencatat kewajiban pajak tanpa proses tambahan. Transparansi ini menjadi salah satu alasan mengapa emas Antam tetap diminati di tengah banyaknya alternatif investasi lain.
Harga emas Antam hari ini kembali naik dan membuka peluang baru bagi investor. Dengan harga Rp2.464.000 per gram dan buyback Rp2.324.000 per gram, emas batangan masih menawarkan daya tarik yang kuat. Namun, keputusan beli atau jual tetap perlu mempertimbangkan pajak, tujuan investasi, dan strategi jangka panjang. (ANTARA)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media