Hukum dan Kriminal . 15/12/2025, 16:48 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk menjalani pemeriksaan.
Zarof menyampaikan bahwa kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK hanya dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan perkara serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan MA yang menjerat Hasbi Hasan sebagai tersangka.
"Diperiksa terkait Hasbi Hasan," kata Zarof kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Zarof dilakukan karena statusnya sebagai mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.
"Pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR," katanya dalam keterangannya.
Saat ini, Zarof diketahui tengah menjalani masa penahanan dalam perkara lain yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, dalam kasus yang sedang diselidiki KPK, posisinya masih sebagai saksi.
Sebelumnya, KPK telah menangkap dan menahan seorang wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah (MED) yang diduga berperan sebagai pihak pemberi suap dalam perkara tersebut.
Menas diduga menyerahkan uang muka senilai Rp9,8 miliar kepada Hasbi sebagai imbalan atas pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung.
Dalam kesepakatan itu, Hasbi disebut bersedia memenuhi permintaan Menas dengan imbalan tertentu untuk setiap perkara yang ditangani.
Meski demikian, hingga kini KPK belum mengungkap secara detail besaran biaya yang disepakati untuk masing-masing perkara tersebut.
(Fajar Ilman)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media