Hukum dan Kriminal . 16/12/2025, 09:44 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
fin.co.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dijadwalkan kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 16 Desember 2025, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 20223-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Yaqut diperiksa hari ini sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, hari ini, Selasa 16 Desember 2025 dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara YCQ selaku Menteri Agama periode 2020-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa 16 Desember 2025.
KPK berharap Yaqut bisa hadir guna proses penyidikan lebih lanjut. “Kami meyakini YCQ akan hadir dalam permintaan keterangan hari ini,” katanya.
Adapun pemanggilan tersebut merupakan yang kedua bagi Yaqut dalam penyidikan kasus tersebut.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media