Hukum dan Kriminal . 16/12/2025, 21:01 WIB

KPK Geledah 3 Lokasi Terkait Dugaan Suap Bupati Lampung Tengah

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar penggeledahan di tiga titik berbeda dalam rangka pengusutan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi Kantor Bupati Lampung Tengah, Dinas Bina Marga, serta Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri sekaligus mengamankan barang bukti tambahan yang dinilai penting bagi kelanjutan proses penyidikan.

“Dalam penggeledahan ini penyidik akan mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara, di mana KPK telah menetapkan lima orang tersangka, salah satunya Bupati Lampung Tengah,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 16 Desember 2025.

Budi menegaskan, proses penyidikan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejauh ini. Menurutnya, tim penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Penyidik tentu masih akan terus menelusuri peran dari pihak-pihak lainnya. Terlebih dalam kegiatan tertangkap tangan tersebut, ditemukan fakta adanya dugaan besaran fee proyek sekitar 15 sampai 20 persen yang dipatok oleh Bupati atas sejumlah proyek di SKPD Lampung Tengah,” papar Budi.

Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan Ardito Wijaya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan nilai yang diperkirakan melebihi Rp5,2 miliar.

Tak hanya Ardito, lembaga antirasuah juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Riki Hendra Saputra (RHS) selaku anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo (RNP) yang merupakan adik Bupati, Anton Wibowo (ANW) selaku Pelaksana Tugas Kepala Bapenda, serta Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) dari PT Elkaka Mandiri.

Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan hasil temuan awal penyidik sekaligus pola dugaan praktik suap yang terjadi.

“AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 diduga mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah,” katanya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Kamis, 11 Desember 2025.

(Fajar Ilman)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com