Hukum dan Kriminal . 17/12/2025, 08:30 WIB

Usai Jadi Tersangka, Adimas Firdaus alias Resbob Dikeluarkan (DO) dari UWKS

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id -  Kasus ujaran kebencia terhadap suku Sunda oleh YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob berbuntut panjang. Setelah dirinya ditangkap dan dijadikan tersangka, Resbob juga dikeluarkan dari kampusnya, yakni Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS).

Hal ini disampaikan oleh Rektor UWKS Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati. Dia mengatakan, keputusan mengeluarkan Adimas Firdaus alias Resbob dari kampus berdasakan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa UWKS.

"Memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 24520017 berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 324 Tahun 2025 sejak ditetapkan keputusan Rektor tanggal 14 Desember 2025," ujar Rektor UWKS Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati, diunggah akun resmi kampus @uwksmediacenter.

Nugrahini mengatakan, pihak kampus tidak mentolelir segala bentuk ucapan dan tindakan serta perilaku yang mengandung unsur diskriminasi, ujaran kebencian dan pelecehan atas dasar suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA.

"Tindakan Resbob dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila maupun karakter dan budaya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya," tulisnya lagi.

Dikatakannya, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya berdiri atas nilai luhur Kewijayakusumaan yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap martabat manusia, keberagaman budaya, toleransi serta persatuan dalam bingkai kebangsaan.

Nugrahini mengatakan keputusan DO terhadap Adimas merupakan tanggung jawab moral dan institusional sebagai bentuk penegakan kode etik dalam menjaga lingkungan akademik yang beradab, aman dan menghormati keberagaman.

"Keputusan ini berlalu sejak ditetapkan yaitu hari ini 14 Desember 2025. Maka sejak ditetapkan keputusan ini, yang bersangkutan tidak lagi memiliki status sebagai Mahasiswa UWKS serta kehilangan seluruh hak dan kewajiban sebagai mahasiswa di UWKS," katanya.

"Kampus UWKS menjunjung tinggi nilai Pancasila, dan nilai luhur kewijayakusumaan yang sarat Toleransi terhadap budaya, suku dan agama."

Resbob jad tersangka dan ditangkap:

Resbob akirnya jadi tersangka ujaran kebencian terhadap suku Sunda melalui live di media sosial.

Resbob ditangkap di Semarang setelah kepolisian Polda Jawa Barat menerima laporan dari masyarakat pada Jumat 12 Desember lalu.

Direktur Siber (Dirressiber) Polda Jawa Barat Kombes Pol Resza mengatakan, pihaknya sempat kesulitan menangkap Resbob. Sebab tersangka berpindah-pindah tempat.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com