Hukum dan Kriminal . 18/12/2025, 20:16 WIB

Terungkap! Mantan Bupati Sleman Didakwa Korupsi Dana Hibah Pariwisata untuk Menang Pilkada

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, menghadiri sidang perdana terkait dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis, 18 Desember 2025. Agenda pada sidang pertama ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU menyoroti dugaan keterlibatan beberapa pihak dalam pemanfaatan dana hibah pariwisata untuk kepentingan politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2020. Beberapa nama yang disebut antara lain Raudi Akmal, Kustini Sri Purnomo, dan Danang Maharsa.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang, dengan tim JPU terdiri dari Rachma Ariyani Tuasikal, Shanty Elda Mayasari, dan Wiwik Trihatmini.

JPU menyampaikan bahwa pada 2020, pemerintah pusat menyalurkan dana hibah sebesar Rp68.518.100.000 kepada pemerintah daerah untuk menangani dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata.

Penyaluran ini diatur melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tertanggal 9 Oktober 2020.

“Dana hibah yang diberikan kepada pemerintah daerah dibagi dengan imbangan 70% dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran dan 30% untuk pemerintah daerah digunakan untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial dari Pandemi Covid-19 terutama pada sektor pariwisata,” jelas JPU.

Sebagai Bupati Sleman periode 2016–2021, Sri Purnomo tercatat sebagai penerima dana hibah pariwisata Tahun Anggaran 2020 untuk Kabupaten Sleman. Ia kemudian merealisasikan dana tersebut melalui Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata pada 27 November 2020.

Peraturan tersebut mengatur alokasi dana hibah dengan rincian 70 persen untuk pelaku usaha hotel dan restoran, dan 30 persen untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata. Namun, sebelum peraturan itu diterbitkan, sekitar Agustus–September 2020, Sri Purnomo diduga menyampaikan pesan kepada Kuswanto, Ketua DPC PDI Perjuangan Sleman, bahwa:

"(Kuswanto) adalah Tim Koalisi Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020 dengan penyampaian 'ini ada dana dari Kementerian Pariwisata pusat yang nganggur, bisa digunakan untuk pemenangan'," ungkap JPU.

Sekitar satu pekan kemudian, Kuswanto mengumpulkan 14 anggota DPC PDIP Sleman untuk membahas rencana pemanfaatan dana hibah pariwisata demi mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman nomor urut 3, Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa.

Selain itu, Sri Purnomo disebut memerintahkan Arif Kurniawan, Sekretaris DPD PAN Sleman, dan Dodik Ariyanto, Wakil Ketua DPD PAN Sleman, untuk menggunakan dana hibah pariwisata tahun 2020 dalam rangka mendapatkan suara bagi pasangan calon Kustini-Danang.

"Menyampaikan permintaan kepada masyarakat agar memberikan timbal balik dengan membantu mensukseskan dan memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sleman Nomor Urut 3 (Kustini-Danang) pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020," terang JPU.

Dodik kemudian melakukan sosialisasi program hibah pariwisata Sleman tahun 2020 di wilayah Gamping, Mlati, Godean, Seyegan, Moyudan, dan Minggir, yang merupakan Daerah Pemilihan (Dapil) V.

"Dengan menyampaikan akan ada bantuan hibah pariwisata dari pusat untuk masyarakat yang akan mengajukan agar menyusun proposal. Selanjutnya proposal akan dikumpulkan dan meminta agar dibantu mensukseskan Paslon Nomor Urut 3 pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman tahun 2020," jelas JPU.

Pada Agustus 2020, Raudi Akmal, anak kandung Sri Purnomo yang tergabung dalam tim pemenangan, memerintahkan Anas Hidayat, Ketua Karang Taruna Sleman 2020, untuk menyampaikan kepada kelompok masyarakat agar mengajukan proposal hibah pariwisata dan mengumpulkannya ke rumah dinas Bupati Sleman.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com