Hukum dan Kriminal . 18/12/2025, 20:16 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Berdasarkan dakwaan tersebut, JPU menjerat Sri Purnomo dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media