Hukum dan Kriminal . 19/12/2025, 20:24 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Gempar di penghujung tahun! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi senyap dengan menciduk oknum Jaksa struktural di Banten melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait skandal pemerasan perkara UU ITE. Meski sempat "kecolongan" karena sudah mengincar target yang sama, Kejaksaan Agung justru memberikan apresiasi tinggi dan langsung menetapkan total lima tersangka sekaligus menyita uang tunai hampir Rp1 miliar. Langkah tegas berupa pemecatan sementara dan penahanan di Rutan Salemba kini menanti para pengkhianat korps yang diduga memperjualbelikan hukum demi keuntungan pribadi.
fin.co.id - Dunia hukum Indonesia kembali geger! Belum kering tinta pengumuman hasil penyidikan internal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru melakukan manuver mengejutkan dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Publik pun langsung bertanya-tanya, apakah Kejaksaan Agung (Kejagung) kalah cepat dalam mengendus aroma busuk di dapurnya sendiri?
Skandal yang melibatkan penanganan perkara Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini mengungkap sisi gelap penegakan hukum kita. Jaksa yang seharusnya menjadi benteng keadilan, justru diduga menjadi pemain dalam praktik pemerasan demi keuntungan pribadi. Jangan sampai Anda terlewat, karena kasus ini melibatkan uang tunai hampir satu miliar rupiah yang diamankan sebagai barang bukti.
Menanggapi aksi senyap KPK tersebut, pihak Korps Adhyaksa rupanya tidak mau ambil pusing. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, justru menyampaikan apresiasinya pada Jumat, 19 Desember 2025. Ia menilai langkah KPK ini sejalan dengan agenda bersih-bersih internal yang sedang gencar Kejagung lakukan.
"Kami secara pribadi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi karena ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergi. Langkah-langkah ini membantu kita untuk membersihkan jaksa-jaksa yang bermasalah," ujar Anang dengan nada tenang namun tegas.
Fakta menarik terungkap bahwa Kejagung sebenarnya sudah mencium gelagat tidak beres ini lebih awal. Mereka telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sejak 17 Desember 2025. Namun, saat tim internal ingin menjemput oknum berinisial RZ, yang bersangkutan ternyata sudah lebih dulu "menginap" di gedung merah putih KPK setelah terjaring operasi senyap.
Penyidik tidak main-main dalam membongkar jaringan ini. Total ada lima orang yang kini menyandang status tersangka, terdiri dari tiga orang oknum jaksa dan dua orang dari pihak swasta. Berikut rinciannya:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media