Hukum dan Kriminal . 19/12/2025, 20:24 WIB

KPK OTT Jaksa Banten, Kejagung Kecolongan? Ternyata Ada Skandal Pemerasan Miliaran Rupiah!

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Anang menjelaskan bahwa meski KPK baru menetapkan RZ sebagai tersangka, pihak Kejagung bergerak lebih luas dengan menetapkan dua jaksa lainnya, yakni HMK dan RV. "Jadi total ada tiga jaksa. Kalau KPK kan baru menangkap satu," tambahnya, seolah menegaskan bahwa Kejagung juga memiliki taring dalam memberantas pengkhianat di institusinya.

Modus Operandi: Jual Beli Perkara UU ITE dan Barang Bukti Rp941 Juta

Bagaimana para oknum ini bermain? Berdasarkan pemeriksaan awal, para jaksa ini diduga tidak menjalankan tugas secara profesional. Mereka memanfaatkan jabatan untuk meminta sejumlah uang dalam proses penanganan perkara UU ITE. Duit haram tersebut konon digunakan untuk memuluskan atau melanjutkan proses penuntutan di pengadilan.

KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp941 juta dalam operasi tersebut. Saat ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih mendalami ke mana saja aliran dana tersebut mengalir. Apakah hanya berhenti di lima orang ini, atau ada "atasan" lain yang ikut mencicipi uang pemerasan tersebut?

Nasib Para Jaksa: Penjara Salemba dan Pemberhentian Sementara

Kejagung memastikan tidak akan memberikan perlindungan apa pun bagi para pelanggar hukum ini. Saat ini, seluruh tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Institusi juga langsung mengambil tindakan disiplin keras dengan memberhentikan sementara ketiga jaksa tersebut dari jabatannya.

"Ancaman utamanya adalah pidana. Secara institusi, yang bersangkutan sudah kami berhentikan sementara sambil proses pemeriksaan etik berjalan beriringan dengan penyidikan pidana," tutup Anang.

Pelajaran Bagi Penegak Hukum: Bersih-Bersih Harus Nyata!

Skandal OTT Jaksa Banten ini menjadi pengingat pahit bagi kita semua bahwa integritas tidak bisa ditawar. Kolaborasi antara KPK dan Kejagung, meski terlihat seperti balapan, memberikan harapan bagi masyarakat bahwa oknum nakal tidak akan punya tempat untuk bersembunyi. Jangan pernah percaya pada oknum yang menjanjikan "pengurusan perkara" dengan imbalan uang, karena hukum harus tegak tanpa pandang bulu.

Pantau terus perkembangan kasus ini untuk melihat apakah akan ada tersangka baru dari jajaran petinggi lainnya. Pastikan Anda tetap berada di pihak yang benar dan selalu waspada terhadap praktik pemerasan yang mengatasnamakan hukum! - Candra Pratama/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com