Nasional . 19/12/2025, 07:09 WIB

Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Lakukan Kerja Fleksibel Atau WFA Pada Tanggal 29-31 Desember

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Intinya: 

  • Pemerintah mengimbau perusahaan swasta menerapkan kerja fleksibel atau WFA pada periode libur Natal dan Tahun Baru.

  • WFA disarankan diterapkan di sela hari libur resmi, tanpa memotong hak cuti dan upah pekerja.

  • Sektor esensial tetap dapat bekerja normal dengan pengaturan jam kerja dan pengawasan masing-masing perusahaan.

Menaker menekankan bahwa kebijakan ini harus tetap memperhatikan keberlangsungan industri dan pelayanan publik. Sektor-sektor tertentu seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, hingga layanan esensial lainnya tetap dapat menjalankan sistem kerja konvensional demi menjaga kelangsungan produksi dan pelayanan masyarakat.

fin.co.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan imbauan kepada sektor swasta untuk memberikan kesempatan bagi para pekerja melaksanakan sistem kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini diharapkan dapat diterapkan pada periode 29 hingga 31 Desember 2025 guna mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Sistem kerja fleksibel yang juga dikenal sebagai Flexible Working Arrangement (FWA) ini memberikan keleluasaan bagi karyawan dalam mengatur waktu serta lokasi kerja tanpa harus menurunkan produktivitas. Langkah ini diambil menyusul kebijakan serupa yang telah ditetapkan pemerintah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan flexible working arrangement atau yang mungkin yang lebih umum work from anywhere,” ucap Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis kemarin 18 Desember 2025.

Hingga penghujung tahun 2025, pemerintah melalui kesepakatan Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan hari libur resmi pada 25 Desember (Natal), 26 Desember (cuti bersama), dan 1 Januari 2026 (Tahun Baru). Tanggal di antara hari libur tersebutlah yang kemudian disarankan untuk diisi dengan sistem WFA.

Menaker mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah mematangkan regulasi terkait hal tersebut. “Sedang kita siapkan surat edaran yang segera nanti kita akan sampaikan,” ungkapnya.

Pengecualian Sektor Esensial

Meski bersifat imbauan luas, Menaker menekankan bahwa kebijakan ini harus tetap memperhatikan keberlangsungan industri dan pelayanan publik. Sektor-sektor tertentu seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, hingga layanan esensial lainnya tetap dapat menjalankan sistem kerja konvensional demi menjaga kelangsungan produksi dan pelayanan masyarakat.

Menaker juga memberikan penegasan mengenai hak-hak pekerja selama menjalankan masa kerja fleksibel tersebut. Ia menekankan bahwa pelaksanaan WFA tidak diperkenankan memotong jatah cuti tahunan pekerja karena pada dasarnya mereka tetap menjalankan kewajiban profesinya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com