Hukum dan Kriminal . 20/12/2025, 11:30 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi periode 2025-2030, Ade Kuswara Kunang (ADK), sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp14,2 miliar. Pengumuman ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-10 yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut sepanjang tahun 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa aliran dana tersebut diduga masuk melalui dua skema berbeda. Pertama, penerimaan yang bersumber dari berbagai pihak selama masa jabatannya.
“Sepanjang tahun 2025, ADK diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 20 Desember 2025
Kedua, Ade diduga menerima uang ijon terkait proyek dari pihak swasta dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Desember 2025 dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar. Akumulasi dari kedua sumber tersebut menggenapi angka dugaan suap sebesar Rp14,2 miliar.
Rangkaian kasus ini bermula pada 18 Desember 2025, saat tim penyidik KPK meringkus sepuluh orang di Kabupaten Bekasi. Satu hari berselang, tujuh orang di antaranya diboyong ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang. Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Tepat pada Sabtu, 20 Desember 2025, penyidik resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Ade Kuswara Kunang, KPK juga menetapkan HM Kunang (HMK) yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah sang bupati, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Dalam perkara ini, KPK mengklasifikasikan peran para tersangka menjadi dua pihak: Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media