Ekonomi . 20/12/2025, 06:27 WIB

Kemenperin Perkuat Implementasi TKDN untuk Dorong Daya Saing Industri Nasional

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengintensifkan penerapan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai langkah mendorong pemanfaatan produk dan jasa industri nasional. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi Peraturan Sekretaris Jenderal Kemenperin tentang Petunjuk Teknis Penghitungan Nilai TKDN Barang serta Penghitungan Nilai TKDN Jasa Industri.

Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Heru Kustanto menjelaskan, perhitungan nilai TKDN untuk barang didasarkan pada tiga komponen utama. Komponen tersebut meliputi bahan atau material langsung dengan bobot terbesar, tenaga kerja langsung, serta biaya tidak langsung pabrik.

"Komponen yang dihitung meliputi bahan atau material langsung, tenaga kerja langsung, serta biaya tidak langsung pabrik yang mencerminkan aktivitas investasi dan produksi di dalam negeri, baik di fasilitas sendiri maupun melalui kerja sama dengan perusahaan industri lain, dan seluruhnya harus didukung dengan dokumen pembuktian," jelas Heru kepada media di Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.

Heru menambahkan, petunjuk teknis penghitungan TKDN ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 13 dan Pasal 17, Sekretaris Jenderal Kemenperin diberikan kewenangan untuk menetapkan tata cara penghitungan nilai TKDN barang dan jasa industri.

Menurutnya, pedoman teknis ini disusun untuk memberikan kepastian hukum, keseragaman, serta transparansi dalam proses penghitungan TKDN. Dengan demikian, pelaku usaha, lembaga verifikasi independen, dan para pemangku kepentingan memiliki acuan yang jelas dalam penerapannya.

Selain itu, Kemenperin juga memberikan insentif berupa tambahan nilai TKDN barang hingga 20 persen yang bersumber dari kemampuan intelektual atau brainware perusahaan. Penilaian ini mencakup investasi penelitian dan pengembangan, keberadaan divisi serta program litbang, hingga penerapan hasil riset dalam proses produksi.

"Kemenperin juga memberikan tambahan nilai TKDN barang hingga 20 persen yang berasal dari penghitungan kemampuan intelektual atau brainware perusahaan, antara lain melalui investasi penelitian dan pengembangan, keberadaan divisi serta program litbang, dan implementasi hasil litbang dalam proses produksi," jelas Heru.

Perkuat Nilai Tambah Industri Manufaktur

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pentingnya peningkatan penggunaan produk dalam negeri sebagai strategi menjaga dan memperkuat nilai tambah sektor manufaktur nasional. Ia menilai, kebijakan tersebut bukan sekadar preferensi belanja, melainkan instrumen strategis untuk memperdalam struktur industri nasional.

Menurut Agus, pemanfaatan produk dalam negeri mampu memperkuat keterkaitan antara sektor hulu dan hilir, sekaligus memastikan nilai tambah ekonomi tetap berputar di dalam negeri.

"Hasil studi menunjukkan bahwa setiap belanja sebesar Rp.1 terhadap produk dalam negeri menghasilkan dampak ekonomi hingga Rp. 2,2. Temuan ini menegaskan bahwa penggunaan produk dalam negeri memberikan efek berganda yang besar dan berkelanjutan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," papar Menperin Agus.

Bianca Khairunnisa/Disway 

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com