Hukum dan Kriminal . 20/12/2025, 09:30 WIB

KPK Sebut Bupati Bekasi Ade Kuswara Rutin Minta Jatah Proyek hingga Capai Rp9,5 Miliar

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan praktik lancung yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK). Orang nomor satu di Kabupaten Bekasi tersebut diduga telah secara rutin meminta jatah uang proyek atau ijon kepada pihak swasta sejak sebelum resmi menjabat secara penuh.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik permintaan ijon ini menyasar Sarjan (SRJ), seorang penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Aksi ini disinyalir telah berlangsung selama setahun terakhir.

“Dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024-Desember 2025, ADK rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada SRJ,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 20 Desember 2025.

Asep menjelaskan, komunikasi antara Ade Kuswara dan Sarjan mulai terjalin intensif sejak Ade terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030. Dalam menjalankan aksinya, sang Bupati tidak bergerak sendiri. Ia diduga menggunakan ayahnya yang merupakan Kepala Desa Sukadami, HM Kunang (HMK), serta pihak lainnya sebagai perantara untuk menerima aliran dana.

Berdasarkan hasil penyidikan, akumulasi uang yang mengalir ke kantong Bupati dan ayahnya tersebut menyentuh angka yang fantastis.

“Adapun total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar,” ungkap Asep. Uang miliaran rupiah tersebut diserahkan secara bertahap sebanyak empat kali melalui para perantara.

Kasus ini terkuak setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Dari sepuluh orang yang diamankan, KPK membawa tujuh orang ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif, termasuk menyita barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Puncaknya, pada Sabtu (20/12), KPK resmi menetapkan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com