Hukum dan Kriminal . 20/12/2025, 14:43 WIB

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Intimidasi dalam Kasus Pembakaran Kios Kalibata

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus pembakaran dan perusakan kios di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Selain menelusuri pelaku utama, penyidik juga mendalami dugaan adanya tekanan dan intimidasi terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Pedagang kuliner yang menjadi korban insiden pembakaran kios pada Kamis, 11 Desember 2025, dilaporkan kembali menerima ancaman dari kelompok yang sama. Informasi ini kini menjadi bagian dari fokus penyelidikan aparat kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi. Mayoritas saksi merupakan korban langsung dalam peristiwa pembakaran dan perusakan tersebut.

“Untuk kejadian Kalibata, kami sudah memeriksa kurang lebih 20 saksi, termasuk para korban pembakaran kios, sepeda motor, dan kendaraan roda empat,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu, 20 Desember 2025.

Ia menjelaskan, proses penyelidikan masih terus berjalan dengan pengumpulan keterangan saksi dan barang bukti guna mengungkap secara tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aksi pembakaran dan perusakan itu.

“Kami beri ruang kepada penyelidik untuk mendalami peristiwa ini. Nanti akan kami lakukan upaya paksa secara paripurna, sehingga transparan kepada publik. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Polda Metro Jaya,” tegasnya.

Terkait isu adanya tekanan, intervensi, atau intimidasi terhadap pihak tertentu, Budi memastikan hal tersebut turut menjadi materi pendalaman penyidik.

“Apakah yang bersangkutan mengalami tekanan atau intimidasi, itu akan kami dalami. Namun yang pasti, jika yang bersangkutan merupakan korban kios yang dibakar, maka sudah masuk dalam daftar saksi yang kami mintai keterangan,” jelasnya.

Budi menambahkan, pihak kepolisian sejatinya telah mengantongi identitas terduga pelaku dan tidak menghadapi kendala berarti dalam penanganan perkara ini. Meski demikian, penetapan tersangka harus dilakukan secara hati-hati dengan dukungan alat bukti yang kuat.

“Tidak ada kendala. Tapi semua harus sambung-menyambung antara kejadian, barang bukti, dan peran masing-masing. Kami mohon waktu, pasti akan segera kami lakukan dan rilis kepada rekan-rekan media,” tambahnya.

Di luar kasus pembakaran kios, Polda Metro Jaya juga menaruh perhatian pada praktik penarikan kendaraan oleh debt collector dan kelompok Matel yang kerap dilakukan secara intimidatif dan dinilai meresahkan masyarakat.

“Seharusnya penarikan kendaraan dilakukan dengan menunjukkan surat tugas resmi, mengedepankan mediasi dan somasi, bukan secara paksa. Kalau menghentikan kendaraan di jalan secara paksa, apa bedanya dengan begal? Ini sudah aksi premanisme,” paparnya.

Ke depan, Polda Metro Jaya berencana melakukan evaluasi serta edukasi bersama lembaga pembiayaan, termasuk terkait kewajiban pendaftaran fidusia kendaraan kredit, sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Rafi Adhi/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com