Nasional . 20/12/2025, 17:07 WIB

Respons Putusan MK, Pemerintah Siapkan PP Atur Rangkap Jabatan di Polri

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Pemerintah bergerak cepat menindaklanjuti polemik rangkap jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan restu Presiden, pemerintah kini menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pelaksanaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Kepolisian.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa penyusunan PP menjadi langkah mendesak untuk memberikan kepastian hukum lintas kementerian dan lembaga.

"Ada putusan MK dan Peraturan Kapolri Nomor 10 yang menimbulkan diskusi luas di masyarakat. Untuk mencari solusi penyelesaian persoalan ini, dengan persetujuan Bapak Presiden, akan dirumuskan dalam satu bentuk Peraturan Pemerintah," kata Yusril kepada wartawan, Sabtu, 20 Desember 2025.

Ia menjelaskan, Peraturan Kapolri memiliki keterbatasan karena hanya mengatur ruang lingkup internal kepolisian. Sementara persoalan rangkap jabatan berkaitan langsung dengan implementasi Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Polri yang melibatkan banyak instansi negara.

"Karena menyangkut kementerian dan lembaga serta pelaksanaan dua undang-undang, maka harus diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah," jelasnya.

Menurut Yusril, Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan draf awal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Proses pembahasan selanjutnya akan dikoordinasikan oleh Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan bersama Kementerian Hukum.

"Tim ini akan bekerja cepat. Dalam waktu tidak terlalu lama, rancangan PP tentang pelaksanaan Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN akan disampaikan kepada Bapak Presiden," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Asshiddiqie, menilai kehadiran PP menjadi solusi jangka pendek yang sangat dibutuhkan sebelum dilakukan revisi Undang-Undang Kepolisian secara menyeluruh.

"Mudah-mudahan bulan Januari nanti, Peraturan Pemerintah ini sudah bisa memberi solusi atas berbagai persoalan, termasuk isu rangkap jabatan dan hal-hal lain yang selama ini menimbulkan kisruh," ujarnya.

Jimly mengungkapkan, Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian telah menerima lebih dari 100 kelompok masyarakat serta lebih dari 300 masukan tertulis terkait reformasi Polri, yang mencerminkan tingginya perhatian publik terhadap institusi kepolisian.

"Kepolisian adalah aparat negara yang sangat dicintai rakyat, tetapi bersamaan dengan itu, banyak hal yang perlu diperbaiki ke depan," ucapnya.

Ia menambahkan, PP tersebut diharapkan menjadi pintu awal pembenahan kepolisian sebelum masuk ke tahap pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian yang lebih komprehensif.

"Bukan hanya polisi, seluruh aparat penegak hukum juga memerlukan evaluasi pasca-reformasi. Namun mari kita sukseskan dulu reformasi kepolisian yang sangat diharapkan masyarakat," nilainya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri menegaskan komitmen institusinya untuk patuh terhadap hukum, khususnya dalam menindaklanjuti Putusan MK Nomor 114 yang menghapus frasa penugasan dari Kepolisian.

"Sebagai institusi yang menghormati putusan MK, kami memerlukan pengaturan yang jelas. Karena itu kami menyusun Perpol dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan berbagai pihak," paparnya.

Kapolri mengakui masih terdapat kekurangan dalam Peraturan Kapolri yang telah diterbitkan, dan menyambut baik langkah pemerintah yang menaikkan penyelesaian polemik tersebut ke level Peraturan Pemerintah.

"Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden dan Bapak Menko Hukum yang menarik penyelesaian masalah ini ke level PP. Karena memang Polri hanya bisa mengatur internal kepolisian, sementara ada undang-undang lain yang berada di luar kewenangan kami," bebernya.

Ia menegaskan, Polri akan sepenuhnya menghormati setiap keputusan yang dihasilkan, baik melalui Peraturan Pemerintah maupun revisi Undang-Undang Kepolisian.

"Prinsipnya, kami akan sangat menghormati seluruh keputusan yang diputuskan pemerintah dan pembentuk undang-undang," tutup Kapolri.

Rafi Adhi/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com