Hukum dan Kriminal . 20/12/2025, 16:00 WIB

Terseret Kasus Pemerasan ITE, Kejagung Nonaktifkan Tiga Jaksa

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara tiga jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan penanganan kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tiga jaksa yang dinonaktifkan tersebut masing-masing berinisial HMK yang menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, RZ selaku Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten, serta RV yang bertugas sebagai jaksa penuntut umum di Kejati Banten.

"Ya (jabatanya) sudah copot, lepas. Sudah diberhentikan sementara sampai nanti punya kekuatan hukum yang tetap," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat, 19 Desember 2025.

Anang menjelaskan, keputusan pemberhentian sementara tersebut mulai berlaku sejak Jumat, 19 Desember 2025. Seiring dengan pencopotan jabatan, hak keuangan ketiga oknum jaksa itu juga otomatis dihentikan.

"Jadi ketika diberhentikan dari jabatannya, otomatis juga gaji-gajinya semua dihentikan," jelas Anang.

Dalam perkara ini, ketiga jaksa tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak swasta, yakni DF selaku penasihat hukum dan MS yang berperan sebagai penerjemah atau ahli bahasa.

Anang menuturkan, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Banten. Ia mengungkapkan bahwa sebelum OTT berlangsung, Kejaksaan Agung sebenarnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 17 Desember 2025 dan menetapkan dua tersangka.

Namun, salah satu jaksa berinisial RZ lebih dahulu diamankan oleh KPK.

"Ya kebetulan waktu itu kita menetapkan tersangka yang bersangkutan kan nggk ada, ternyata sudah berada di KPK," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para jaksa tersebut diduga tidak menjalankan tugas secara profesional. Mereka disinyalir meminta sejumlah uang dalam proses penanganan perkara, termasuk untuk kelanjutan tahap penuntutan.

"Dari hasil pengembangan, kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Kemudian, saat berjalannya pemeriksan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, ternyata yang bersangkutan di (OTT) juga oleh KPK," paparnya.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp941 juta yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan. Hingga kini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih mendalami alur distribusi dana tersebut.

"Untuk pembagian uangnya masih kami dalami. Total barang bukti sementara Rp941 juta," kata Anang.

Ia menegaskan, Kejaksaan Agung berkomitmen menangani kasus ini secara profesional tanpa memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com