Hukum dan Kriminal . 21/12/2025, 12:24 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Kabar mengejutkan kembali mengguncang institusi penegak hukum kita! Anda mungkin sering mendengar istilah "bersih-bersih" di tubuh pemerintahan, namun kali ini situasinya terasa lebih mendesak. Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja mengeluarkan pernyataan yang cukup mencuri perhatian: mereka meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan langsung jika mencium aroma "nakal" dari oknum jaksa di lapangan. Apakah ini sinyal bahwa Korps Adhyaksa mulai kewalahan mengawasi internalnya sendiri?
Belakangan ini, rentetan kasus yang menjerat para penegak hukum memang bikin elus dada. Mulai dari dugaan pemerasan hingga penyegelan rumah pejabat kejaksaan oleh KPK, semuanya seolah meledak dalam waktu yang hampir bersamaan. Fenomena ini tentu membuat publik bertanya-tanya, apa yang sebenarnya sedang terjadi di balik pintu kantor Kejaksaan? Jangan sampai Anda ketinggalan update terbaru mengenai drama pembersihan besar-besaran ini.
Merespons berbagai tudingan miring, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, langsung pasang badan. Ia menegaskan bahwa ajakan agar masyarakat ikut melapor bukanlah tanda bahwa mereka frustasi atau menyerah. Sebaliknya, langkah ini adalah strategi penguatan pengawasan bersama untuk membuang jauh-jauh oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
"Saya juga meminta kepada masyarakat jikalau ada oknum-oknum jaksa atau pegawai yang terindikasi melakukan perbuatan tercela, laporkan ke kami. Kami akan segera tindaklanjuti," tegas Anang pada Sabtu, 20 Desember 2025. Pesan ini sangat jelas: Kejagung ingin masyarakat menjadi mata dan telinga tambahan untuk mengawasi sekitar 15 ribu jaksa di seluruh Indonesia yang saat ini berada di bawah skema pengawasan melekat (waskat).
Salah satu kasus yang paling menyedot perhatian adalah drama di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap jaksa berinisial RZ bersama pihak swasta. Menariknya, Anang mengungkapkan bahwa Kejagung sebenarnya sudah menetapkan RZ sebagai tersangka sejak 17 Desember 2025 lewat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Namun, karena RZ mangkir dari panggilan pemeriksaan, penahanan belum sempat dilakukan hingga akhirnya KPK lebih dulu menciduknya. Kasus ini melibatkan dugaan pemerasan terkait penanganan kasus ITE yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan. Total ada lima tersangka yang kini mendekam di Rutan Salemba, termasuk tiga oknum jaksa yakni RZ (Kasubag Daskrimti Kejati Banten), HMK (Kasipidum Kejari Tigaraksa), dan RV (Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten). Barang bukti uang tunai senilai Rp941 juta pun telah diamankan.
Belum reda isu di Banten, publik kembali dikagetkan dengan kabar dari Kalimantan. Pada 18 Desember 2025, KPK menyergap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P. Napitupulu, dan Kasi Intel Asis Budiarto dalam sebuah OTT. Kejagung menyatakan menghormati penuh proses hukum ini dan memastikan tidak ada "karpet merah" atau perlindungan bagi oknum yang terbukti berkhianat pada sumpah jabatannya.
Tak berhenti di sana, drama berlanjut ke Kabupaten Bekasi. Rumah Kajari Bekasi, Eddy Sumarman, ikut disegel KPK pada 19 Desember 2025. Penyegelan ini diduga kuat berkaitan dengan kasus suap ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Meski Kejagung mengaku belum menerima informasi detail mengenai keterlibatan langsung sang Kajari dalam OTT tersebut, mereka tetap konsisten dengan sikap tegasnya: jika terbukti salah, silakan diproses hukum.
Menghadapi badai kasus ini, Kejagung mencoba meyakinkan publik bahwa tidak ada tempat bagi koruptor di lingkungan mereka. Ketiga jaksa yang terlibat di Banten sudah diberhentikan sementara dari jabatannya dan kini menghadapi pemeriksaan etik yang ketat. Upaya ini dilakukan untuk menjaga muruah lembaga agar tetap dipercaya oleh masyarakat luas.
Dengan total sekitar 15 ribu personel di seluruh Indonesia, tantangan pengawasan memang bukan perkara mudah. Oleh karena itu, kolaborasi antara pengawasan internal melalui pimpinan satuan kerja dan laporan aktif dari masyarakat menjadi kunci utama. Jadi, jika Anda melihat ada praktik yang tidak beres di kantor kejaksaan terdekat, jangan ragu untuk bersuara! Ini adalah momentum kita bersama untuk memastikan hukum benar-benar tegak tanpa tebang pilih. - Canfra Pratama/Disway -
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media