Nasional

Gegara Restitusi, Pajak Negara Anjlok Rp351 Triliun, UU Cipta Kerja Bakal Dievaluasi!

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui tengah melakukan perhitungan ulang dampak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terhadap penerimaan negara

Gegara Restitusi, Pajak Negara Anjlok Rp351 Triliun, UU Cipta Kerja Bakal Dievaluasi!
Ilustrasi buruh berdemo menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker)

“Jangan sampai kami memang subsidi industri batu bara. Kami balik ke status yang awal,” tegas Purbaya.

Dengan kombinasi kebijakan fiskal baru ini, pemerintah berharap penerimaan negara bisa lebih sehat, adil, dan berkelanjutan tanpa mengorbankan iklim usaha nasional.

Berita Terkait