Gegara Restitusi, Pajak Negara Anjlok Rp351 Triliun, UU Cipta Kerja Bakal Dievaluasi!

news.fin.co.id - 22/12/2025, 21:30 WIB

Gegara Restitusi, Pajak Negara Anjlok Rp351 Triliun, UU Cipta Kerja Bakal Dievaluasi!

Ilustrasi buruh berdemo menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker)

fin.co.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui tengah melakukan perhitungan ulang dampak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terhadap penerimaan negara, menyusul melonjaknya pengembalian pajak atau restitusi yang membuat kas negara tertekan signifikan sepanjang 2025.

Isu ini mencuat setelah pemerintah mencatat selisih penerimaan pajak hingga Rp351 triliun, yang sebagian besar berasal dari restitusi pajak, khususnya di sektor pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025, Kamis 18 Desember 2025, Kemenkeu melaporkan bahwa penerimaan pajak hingga November 2025 mencapai Rp1.634,4 triliun, atau sekitar 78,7 persen dari target APBN.

Advertisement

Namun, angka tersebut merupakan penerimaan setelah dikurangi restitusi. Sebelum pengembalian pajak dilakukan, penerimaan pajak bruto sebenarnya mencapai Rp1.985,4 triliun. Artinya, negara telah mengembalikan pajak sebesar Rp351 triliun kepada wajib pajak.

Pengembalian pajak terbesar terjadi pada PPN dan PPnBM. Dari penerimaan bruto Rp907,93 triliun, setelah restitusi nilainya turun drastis menjadi Rp660,77 triliun. Dengan demikian, terdapat restitusi sebesar Rp247,1 triliun hanya dari pos pajak tersebut.

Batu Bara Jadi Penyumbang Restitusi Terbesar

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa restitusi pajak merupakan hak wajib pajak yang harus dibayarkan oleh negara. Namun, ia mengakui bahwa tingginya restitusi pada 2025 sangat dipengaruhi sektor batu bara.

Menurut Febrio, sebagian besar produksi batu bara Indonesia diekspor ke luar negeri. Sesuai ketentuan perpajakan, barang ekspor tidak dikenakan PPN, sehingga PPN yang sudah dibayarkan di hulu harus dikembalikan dalam bentuk restitusi.

“Ketika batu bara diekspor, terjadi restitusi PPN-nya, karena ekspor memang tidak kena PPN. Itu yang membuat restitusi menjadi cukup besar,” ujar Febrio usai konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Minggu 21 Desember 2025.

Febrio menyebut kondisi ini tidak terlepas dari berlakunya UU Cipta Kerja yang sudah berjalan sekitar empat tahun terakhir. Sejumlah kebijakan dalam regulasi tersebut dinilai turut memengaruhi pola perpajakan sektor ekstraktif, khususnya batu bara.

Pemerintah pun kini tengah melakukan assessment mendalam untuk menghitung ulang dampak kebijakan tersebut terhadap penerimaan negara.

“Sekarang kami assess dampaknya. Kami harus hitung ulang,” tegas Febrio.

Advertisement

Pernyataan ini sejalan dengan pengakuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang sebelumnya juga menyampaikan kekhawatiran serupa saat rapat bersama Komisi XI DPR pada awal Desember 2025.

Sebagai solusi, Kemenkeu tengah menyiapkan kebijakan pengenaan bea keluar batu bara. Langkah ini diharapkan mampu membalikkan kondisi penerimaan negara agar kembali mendekati level sebelum UU Cipta Kerja diberlakukan.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana - FIN.CO.ID