Megapolitan . 22/12/2025, 18:04 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Pemerintah Kota Tangerang dan PT Oligo Infra Swarna Nusantara (PT OISN) telah menyepakati pengakhiran kerja sama Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 yang mencabut Perpres lama tentang pengolahan sampah menjadi energi.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyatakan bahwa langkah ini bersifat strategis dan konstitusional untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan aturan pusat dalam percepatan pengembangan energi terbarukan.
"Perpres 109 Tahun 2025 mewajibkan semua perjanjian lama yang berbasis Perpres 35 Tahun 2018 diakhiri, agar kita bisa beralih ke ketentuan yang baru," ujarnya, Senin 22 Desember 2025.
Meskipun kerja sama diakhiri, Sachrudin menegaskan komitmen Pemkot dalam pengelolaan sampah tetap terjaga. "Kita tetap menjalankan tanggung jawab penuh melalui penguatan TPS 3R, pemanfaatan RDF, bank sampah, dan pengurangan sampah dari sumbernya," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa ini bukan penghentian PSEL secara permanen, melainkan awal baru agar implementasi ke depan lebih adaptif dan sesuai kebutuhan daerah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menambahkan bahwa proses pengakhiran dilakukan secara "clean and clear" tanpa tuntutan ganti rugi dari kedua pihak. "Ini agar kita bisa melangkah ke implementasi Perpres baru dengan lebih mantap," katanya.
Diketahui, pengelolaan sampah Kota Tangerang akan dilanjutkan melalui skema aglomerasi atau kerja sama regional Tangerang Raya sebagai solusi berkelanjutan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media