Nasional . 23/12/2025, 09:00 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengungkapkan bahwa bus Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan di simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, berstatus tidak laik jalan.
Berdasarkan penelusuran pada aplikasi MitraDarat, angkutan tersebut diketahui tidak terdaftar sebagai armada pariwisata maupun Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
"Adapun untuk data BLU-e, ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada tanggal 3 Juli 2025. Sedangkan hasil ramp chek kendaraan yg dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025 dinyatakan tidak laik jalan dan dilarang operasional," ungkap Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Selasa 23 Desember 2025.
Insiden tragis ini terjadi pada Senin 22 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Aan menjelaskan bahwa bus tersebut sedang dalam perjalanan dari Jatiasih, Bekasi, menuju D.I. Yogyakarta dengan membawa puluhan penumpang.
"Dilaporkan dari lapangan, bus dengan 33 penumpang tersebut berangkat dari Jatiasih Bekasi menuju D.I Yogyakarta," jelasnya.
Kronologi kejadian menunjukkan bus melaju dalam kecepatan tinggi dan diduga kehilangan kendali hingga menghantam pembatas jalan sebelum akhirnya terguling.
Faktor kurangnya konsentrasi sopir serta ketidaktahuan medan saat melintasi turunan simpang susun Krapyak diduga menjadi pemicu kecelakaan.
Dampak benturan keras membuat bodi belakang dan samping bus rusak parah, mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan satu orang luka ringan.
Kemenhub saat ini telah mengirimkan tim ke lokasi untuk melakukan investigasi mendalam bersama kepolisian, KNKT, Jasa Marga, serta dinas perhubungan setempat.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, pihak berwenang menegaskan agar seluruh pemilik perusahaan otobus memastikan armadanya memenuhi standar teknis dan perizinan. Para pengusaha juga diwajibkan memeriksa kondisi kesehatan sopir, menyediakan pengemudi cadangan, serta memastikan kru lapangan telah memahami rute serta potensi risiko di perjalanan. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media