Nasional . 23/12/2025, 11:29 WIB

Fakta-Fakta Kecelakaan Bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak hingga Tewaskan 16 Orang

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id -  Tragedi memilukan terjadi di simpang susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, pada Senin (22/12) dini hari. Bus PO Cahya Trans mengalami kecelakaan tunggal hebat yang mengakibatkan belasan orang meninggal dunia.

Berikut adalah fakta-fakta kunci di balik insiden maut tersebut:

1. Korban Jiwa dan Luka-Luka

Kecelakaan ini merenggut banyak nyawa. Berdasarkan data terbaru, tercatat belasan orang meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka berat.

"Kecelakaan bus mengakibatkan korban 16 meninggal dunia, kemudian delapan luka. Saat ini korban meninggal dunia disemayamkan di RSUP Dr Kariadi dan di Rumah Sakit Tugu," kata Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo di RSUP Dr Kariadi, Semarang, Senin 22 Desember 2025.

2. Kronologi Kejadian di Tikungan Tajam

Bus bernomor polisi B 7201 IV tersebut sedang dalam perjalanan dari Jatiasih menuju Yogyakarta. Sekitar pukul 00.30 WIB, bus memasuki jalur penghubung (ramp 3) Exit Tol Krapyak. Diduga karena melaju terlalu kencang, bus gagal berbelok dengan sempurna, menghantam pembatas jalan, hingga terbalik dalam posisi miring.

3. Evakuasi Berlangsung Selama 3 Jam

Tim SAR gabungan tiba di lokasi pada pukul 01.17 WIB untuk menyelamatkan korban yang terjepit bodi bus yang ringsek. Kepala Kantor SAR Semarang, Budiono, menjelaskan bahwa proses evakuasi yang dramatis ini baru selesai pada pukul 04.00 WIB.

"Penyebab kecelakaan itu sendiri belum diketahui secara pasti, namun diduga bus hilang kendali saat melaju kencang dari arah Jakarta menuju Yogyakarta dini hari tadi," kata Budiono di lokasi kejadian.

4. Bus Ternyata Tidak Laik Jalan

Fakta mengejutkan diungkap oleh Kementerian Perhubungan. Berdasarkan sistem BLU-e, armada tersebut ternyata sudah dinyatakan dilarang beroperasi sejak awal Desember.

"Adapun untuk data BLU-e, ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada tanggal 3 Juli 2025. Sedangkan hasil ramp chek kendaraan yg dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025 dinyatakan tidak laik jalan dan dilarang operasional," ungkap Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com