Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Kasus Petral, Dugaan Korupsi Minyak Mentah Era 2009–2015 Kembali Disorot

news.fin.co.id - 23/12/2025, 20:18 WIB

Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Kasus Petral, Dugaan Korupsi Minyak Mentah Era 2009–2015 Kembali Disorot

Mantan Menteri ESDM Sudirman Said diperiksa Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral), Senin, 19 Januari 2026.

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES).

Terbaru, Kejagung memeriksa eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai saksi.

Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Selasa 23 Desember 2025.

Advertisement

“Iya benar,” kata Anang saat dikonfirmasi.

Anang menjelaskan bahwa hingga saat ini pemeriksaan terhadap Sudirman Said masih berlangsung. Kejagung belum membeberkan secara rinci materi apa saja yang digali dari pemeriksaan tersebut.

“Masih berlangsung,” ujar Anang singkat.

Sudirman Said dipanggil dan diperiksa sebagai saksi lantaran posisinya sebagai Menteri ESDM saat sebagian periode dugaan korupsi di Petral terjadi.

Pemeriksaan ini dinilai penting untuk mendalami proses kebijakan, pengawasan, serta tata kelola sektor energi pada masa itu.

Kapuspenkum Kejagung menjelaskan, pemanggilan Sudirman Said tidak lepas dari konteks jabatan strategisnya ketika kasus dugaan korupsi Petral berlangsung.

Advertisement

“Karena yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri ESDM pada saat peristiwa itu terjadi,” jelas Anang.

Sebagai menteri teknis yang membawahi sektor energi dan migas, Sudirman Said dinilai memiliki pengetahuan dan kewenangan kebijakan yang relevan dengan aktivitas impor minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan Petral.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana - FIN.CO.ID