Hukum dan Kriminal . 23/12/2025, 14:03 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Taruna Fariadi kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Taruna Fariadi diketahui merupakan salah satu tersangka dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah di Kabupaten HSU.
“Kejaksaan telah menyerahkan seorang Oknum TTF Kasi Datun pada KPK untuk kepentingan proses penyidikan dan sudah terima dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPK,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Selasa, 23 Desember 2025.
Anang menegaskan, langkah penyerahan tersebut merupakan bentuk keterbukaan dan sikap kooperatif Kejaksaan Agung, sekaligus cerminan dukungan institusi terhadap proses penegakan hukum.
“Komitmen institusi dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan upaya bersih-bersih internal, guna menjaga marwah dan integritas korps Adhyaksa,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa Korps Adhyaksa tidak akan memberikan perlindungan atau menghambat proses hukum terhadap pihak mana pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
“Setiap proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” tukasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus P. Napitupulu, Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, serta Kasi Datun Taruna Fariadi dari jabatan masing-masing. Ketiganya dicopot setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mereka sebagai tersangka.
“Sudah copot dari jabatannya dan di non aktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap/inkracht,” ujar Anang Supriatna, dikutip Senin, 22 Desember 2025.
Anang menjelaskan, setelah pencopotan tersebut, secara otomatis gaji dan seluruh tunjangan yang bersangkutan juga dihentikan.
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung menegaskan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara dugaan pemerasan tersebut kepada KPK dan memastikan tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum.
“Tidak akan (intervensi KPK),” tegas Anang.
Menanggapi penetapan tiga oknum jaksa sebagai tersangka, Anang menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Ia pun mengingatkan seluruh jajaran kejaksaan di daerah agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme sebagai aparat penegak hukum.
“Kepada jaksa jaksa di daerah agar tetap semangat menjaga integritas sebagai penegak hukum, jangan patah semangat,” imbuhnya.
Candra Pratama/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media