Selain rawan disalahgunakan, surat tanah adat juga sering menjadi sumber konflik dan sengketa, terutama ketika terjadi jual beli, pewarisan, atau pembangunan.
Alas Hak yang Diakui Negara
Mulai 2026, alas hak kepemilikan tanah yang sah hanyalah dokumen yang telah terdaftar secara resmi, seperti:
-
Akta Jual Beli (AJB)
-
Akta Waris
-
Akta Hibah
-
Akta Lelang
-
Sertifikat Hak Milik (SHM)
-
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
-
Sertifikat Hak Pakai
Karena itu, masyarakat yang masih memegang surat tanah adat wajib segera mengurus pendaftaran tanah agar status kepemilikan diakui secara hukum.
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk mengonversi surat tanah adat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), yang merupakan bukti kepemilikan tanah paling kuat sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA).
“Sekarang proses pengurusan sertifikat sudah jauh lebih mudah. Bahkan beberapa kantor pertanahan membuka layanan di akhir pekan,” kata Arie.
Pemerintah juga terus menjalankan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang memungkinkan masyarakat mendaftarkan tanah pertama kali dengan biaya terjangkau, bahkan gratis di beberapa daerah.
Menariknya, masyarakat tidak wajib menggunakan jasa calo atau kuasa hukum, karena proses bisa dilakukan secara mandiri dengan pendampingan petugas BPN.
Tanah Girik Tidak Otomatis Diambil Negara
Isu yang kerap membuat masyarakat resah adalah anggapan bahwa tanah girik yang tidak disertifikatkan hingga 2026 akan diambil negara. Pemerintah menegaskan kabar tersebut tidak benar.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN, Asnaedi, memastikan negara tidak serta-merta mengambil alih tanah masyarakat.
“Informasi bahwa tanah girik yang tidak didaftarkan sampai 2026 akan diambil negara itu tidak benar,” tegasnya.