Ekonomi . 24/12/2025, 11:09 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Pergerakan harga emas kembali memancing perhatian pelaku pasar. Pada Rabu, 24 Desember 2025, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau emas Antam mencatat lonjakan signifikan. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas hari ini melonjak Rp29.000 per gram dibandingkan posisi sebelumnya.
Kenaikan ini langsung membawa harga emas Antam ke level Rp2.590.000 per gram, dari sebelumnya berada di angka Rp2.561.000. Lonjakan tersebut sekaligus mempertegas posisi emas sebagai aset yang terus menjadi sorotan, terutama bagi investor yang memburu instrumen lindung nilai.
Tak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga ikut menanjak. Hari ini, Antam mematok harga pembelian kembali di level Rp2.449.000 per gram. Artinya, pemilik emas yang ingin melepas kepemilikannya akan menerima harga lebih tinggi dibandingkan hari sebelumnya.
Meski harga buyback emas Antam meningkat, investor tetap perlu memperhatikan aspek pajak. Setiap transaksi jual kembali emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, sementara non-NPWP dikenakan tarif 3 persen.
Penting untuk dicatat, PPh 22 pada transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali, sehingga dana yang diterima investor sudah bersih setelah pajak.
Lonjakan harga emas Antam juga tercermin di seluruh pecahan. Mulai dari ukuran terkecil hingga terbesar, semuanya bergerak naik. Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia hari ini:
Kenaikan merata ini menunjukkan kuatnya pergerakan harga emas Antam hari ini, sekaligus mempertegas minat pasar terhadap emas fisik dalam berbagai ukuran.
Selain pajak saat buyback, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, tarif pajak pembelian emas ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22, sehingga pembeli memiliki dokumen resmi sebagai bukti pemungutan pajak. Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media