Hukum dan Kriminal . 24/12/2025, 09:37 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi baik yang melihat, mengalami terhadap peristiwa kecelakaan tersebut, para penumpang yang selamat, yang mengalami luka-luka ringan. Sudah kami kita ambil keterangan sebanyak empat orang," beber Syahduddi.
Selain saksi mata, polisi juga mengantongi bukti dari Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) serta hasil visum rumah sakit.
"Kemudian juga kita mengambil keterangan dari ahli dari Badan Pengelola Transportasi Darat juga memberikan penjelasan terkait dengan kondisi kendaraan tersebut dan juga terkait dengan hasil visum yang ada di rumah sakit. Sehingga atas bukti-bukti tersebut kami berkeyakinan untuk bisa menetapkan sopir bus tersebut sebagai tersangka," sambungnya.
Atas kelalaiannya, Gilang dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media