Nasional . 25/12/2025, 16:54 WIB

Demo Kepala Desa Tak Digubris, Pemerintah Gaspol Aturan Dana Desa

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Gelombang protes yang datang dari para kepala desa tampaknya belum cukup kuat untuk menggoyahkan arah kebijakan pemerintah.

Di tengah tekanan yang dilancarkan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru tampil santai dan menegaskan bahwa aturan pengelolaan Dana Desa tetap berjalan sesuai rencana.

Aksi penolakan tersebut dipicu oleh perubahan mekanisme pencairan Dana Desa yang dinilai semakin memberatkan desa. Para kepala desa menganggap kebijakan baru ini berpotensi menghambat pembangunan dan operasional pemerintahan desa.

Puncak kegelisahan kepala desa tumpah dalam aksi unjuk rasa yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Senin (8/12/2025). Ratusan kepala desa dari berbagai daerah datang menyuarakan penolakan terhadap aturan baru Dana Desa.

Dalam aksi tersebut, para demonstran membawa spanduk dan menyampaikan orasi yang menyoroti perubahan skema pencairan Dana Desa, khususnya Dana Desa tahap II yang kini dikaitkan dengan sejumlah persyaratan tambahan.

Dalam aksi tersebut, Apdesi secara terbuka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut sejumlah kebijakan yang dinilai merugikan desa. Sorotan utama tertuju pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur ulang mekanisme penyaluran Dana Desa.

Menurut para kepala desa, aturan ini membuat ruang fiskal desa semakin sempit dan berpotensi mengganggu program-program prioritas yang telah direncanakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Namun, tuntutan tersebut tidak mengubah sikap pemerintah.

Menanggapi gelombang protes tersebut, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Dana Desa tahap II tahun 2025 tetap akan disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Total dana yang akan dikucurkan mencapai Rp 7 triliun, sebagaimana telah ditetapkan dalam regulasi. Meski begitu, Purbaya mengakui bahwa sebagian dana memang ditahan untuk mendukung program strategis nasional.

“Ada sebagian ditahan untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Purbaya menjelaskan bahwa perubahan mekanisme penyaluran Dana Desa bukanlah kebijakan dadakan. Seluruh penyesuaian tersebut telah diatur secara resmi melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut, terdapat dua syarat tambahan yang harus dipenuhi desa agar Dana Desa tahap II bisa dicairkan.

Syarat pertama adalah akta pendirian badan hukum atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com